RADAR PALU – Sistem buka tutup di Jembatan III Palu masih terus diberlakukan. Hingga kini, kendaraan bertonase besar masih dilarang melintas sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengurangi beban pada struktur jembatan.
Setiap malam mulai pukul 23.00 Wita hingga 08.00 Wita, petugas Dinas Perhubungan Kota Palu bersama personel kepolisian dan Satpol PP berjaga di kedua sisi jembatan untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus memastikan kendaraan roda enam (R6) atau lebih tidak melintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Palu, M. Daniel, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan setelah hasil survei pascagempa menemukan indikasi keretakan pada bagian penyangga Jembatan III.
Baca Juga: Jembatan III Palu Kembali Dibuka Pascagempa M 6,7, Hanya Mobil Kecil yang Diizinkan Melintas
Menurutnya, pembatasan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian sambil menunggu penanganan lebih lanjut terhadap kondisi struktur jembatan.
"Perintahnya itu ditutup mulai jam 11 malam sampai jam 8 pagi. Hasil survei pascagempa ada informasi keretakan di bagian penyangga. Jadi untuk sementara, agar tidak berspekulasi, kendaraan-kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas," ujar Daniel.
Ia menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan roda enam atau lebih, seperti truk boks besar, trailer, kontainer, dan kendaraan bertonase berat lainnya.
Sebagai alternatif, kendaraan-kendaraan tersebut diarahkan melewati Elevated Road (Jembatan IV) maupun Jembatan II agar arus distribusi barang tetap berjalan tanpa membebani Jembatan III.
Baca Juga: Jembatan III Palu Ditutup Pascagempa M 6,7, Hadianto Rasyid: Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Ahli
"Yang R6 atau lebih diarahkan ke Elevated Road dan juga Jembatan II. Di Jembatan I juga sudah ada pembatasan," katanya.
Daniel menegaskan, hingga saat ini Dinas Perhubungan belum menerima informasi mengenai batas waktu berakhirnya kebijakan buka tutup tersebut. Selama belum ada keputusan baru dari pihak berwenang, pengaturan lalu lintas akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami belum mendapatkan informasi sampai kapan pemberlakuan buka tutup di Jembatan III ini dilakukan. Yang pasti saat ini pengaturannya tetap berlaku mulai pukul 23.00 sampai 08.00 Wita," jelasnya.
Dishub Kota Palu mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan bertonase besar dan pelaku usaha angkutan barang, agar mematuhi pengalihan arus yang telah ditetapkan. Langkah itu dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah risiko terhadap struktur Jembatan III yang masih dalam pengawasan pascagempa.***
Editor : Muhammad Awaludin