RADAR PALU – Lesunya permintaan material tambang dari luar Sulawesi berdampak langsung pada pendapatan Kota Palu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengungkapkan realisasi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang golongan C sepanjang 2025 baru mencapai sekitar 60 persen dari target.
Fakta tersebut diungkap Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, sebelum mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Palu, Rabu (8/7/2026).
Menurut Syarifudin, turunnya penerimaan pajak dipicu melemahnya permintaan material tambang dari luar daerah, terutama Kalimantan yang selama ini menjadi pasar utama material konstruksi asal Kota Palu.
Baca Juga: Asrullah Tolak Alat Berat Masuk Tambang Rakyat, Minta Pasal di Raperda Dihapus
"Selama ini andalan kita adalah permintaan antarpulau. Sejak Februari 2025 grafik permintaan mulai turun. Berdasarkan informasi dari wajib pajak, permintaan dari Kalimantan menurun. Selain itu, pasokan ke wilayah timur seperti Maluku dan Papua juga ikut berkurang," ujarnya.
Ia menjelaskan, produksi tambang di Kota Palu sangat bergantung pada kebutuhan pasar. Selain memenuhi proyek di Kota Palu dan sekitarnya, sebagian besar material juga dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari para pelaku usaha, penurunan permintaan berkaitan dengan melambatnya aktivitas pembangunan di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut mengurangi kebutuhan material konstruksi yang selama ini dipasok dari Kota Palu.
Meski pada 2026 permintaan mulai menunjukkan tren meningkat, Pemerintah Kota Palu memilih menurunkan target penerimaan pajak MBLB. Langkah itu diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi pasar yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Baca Juga: DPRD Sulteng Sahkan Perda Bagi Hasil Tambang IUPK, Begini Skema Pembagiannya
"Tahun lalu realisasi hanya sekitar 45 persen dari target. Karena masih ada ketidakpastian, kami tidak berani menaikkan target terlalu tinggi," kata Syarifudin.
Ia juga menegaskan, rendahnya penerimaan pajak pada 2025 bukan disebabkan persoalan administrasi perizinan. Saat itu seluruh 23 perusahaan tambang di Kota Palu telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun pada 2026, kondisi berubah setelah terbit kebijakan baru dari Kementerian ESDM yang menetapkan masa berlaku RKAB hanya satu tahun.
"Saat ini baru delapan perusahaan yang RKAB-nya sudah terbit, sedangkan perusahaan lainnya masih dalam proses. Untuk data lebih rinci bisa dikonfirmasi ke Dinas ESDM," tutupnya.***
Editor : Muhammad Awaludin