Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tarif Sewa Gedung Kesenian Palu Rp4,5 Juta Disorot, Pengelola: Itu Hasil Penilaian Tim Aset

Annisa Tri Yusnida • Senin, 29 Juni 2026 | 17:40 WIB
Gedung Kesenian Kota Palu menjadi sorotan publik terkait tarif penyewaan. Pengelola menegaskan biaya Rp4,5 juta hanya berlaku untuk kegiatan komersial berskala besar. Foto: Annisa Tri Yusnida/Radar Palu.
Gedung Kesenian Kota Palu menjadi sorotan publik terkait tarif penyewaan. Pengelola menegaskan biaya Rp4,5 juta hanya berlaku untuk kegiatan komersial berskala besar. Foto: Annisa Tri Yusnida/Radar Palu.

 

RADAR PALU – Penetapan tarif sewa Gedung Kesenian Kota Palu sebesar Rp4,5 juta per hari sempat menjadi sorotan publik. Nominal tersebut dinilai terlalu mahal oleh sebagian masyarakat. Menanggapi hal itu, pengelola gedung menegaskan tarif tersebut bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan merupakan hasil penilaian Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD).

Penanggung Jawab Retribusi Gedung Kesenian Kota Palu, Vani Lestari, menjelaskan angka Rp4.550.000 merupakan nilai sewa wajar yang ditetapkan berdasarkan kajian dari pihak aset, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurutnya, besaran tersebut lahir dari proses penilaian yang dilakukan melalui survei lapangan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi bangunan hingga nilai ekonomis aset milik daerah. 

Baca Juga: Sulawesi Tengah Raih Enam Emas, dan Ditunjuk Menjadi Tuan Rumah Pesparawi 2029

"Regulasinya memang belum ada. Untuk saat ini beberapa keadaan bisa dibicarakan harga sewanya," kata Vani kepada Radar Palu, Senin (29/6/2026).

Vani menegaskan tarif Rp4,5 juta bukan harga mutlak yang harus dibayarkan seluruh penyewa. Besaran biaya masih dapat disesuaikan dengan jenis kegiatan maupun kemampuan penyelenggara.

Bahkan, sejak dirinya ditunjuk sebagai bendahara sementara Gedung Kesenian pada 19 Mei 2026, belum ada penyewa yang membayar hingga nominal tersebut. 

Baca Juga: Anwar Hafid dan Kadin Sulteng Siapkan Forum Investasi Internasional Gaet Investor Asing

"Dari tanggal 19 Mei saya pegang jabatan sebagai bendahara sementara untuk gedung ini, tidak ada yang membayar itu lebih dari Rp1,5 juta," ungkapnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa retribusi sewa hanya menjadi pemasukan daerah. Menurut Vani, seluruh pendapatan yang diperoleh turut digunakan untuk menunjang operasional dan pemeliharaan Gedung Kesenian agar tetap layak dimanfaatkan masyarakat.

Biaya operasional tersebut meliputi pembayaran air bersih, listrik, jasa kebersihan, penjaga malam, hingga pengadaan berbagai perlengkapan yang dibutuhkan selama gedung beroperasi.

"Di sini kita butuh air dan itu tiap hari kita bayar. Kita juga ada teman-teman penjaga kebersihan, penjaga malam, juga peralatan yang dibutuhkan oleh gedung ini, semua kita penuhi," tandasnya.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa tarif yang sempat menjadi polemik merupakan hasil penilaian aset daerah, sementara penerapannya di lapangan tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan penyewa.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Artikel: Gedung Kesenian Palu #Tarif Sewa Gedung #BPKAD Palu #Retribusi Daerah #kota palu