RADAR PALU – Aksi deklarasi dan konsolidasi yang digelar Aliansi Masyarakat Tolak LGBT di Taman Vatulemo, Kota Palu, mendapat apresiasi dari DPRD Kota Palu. Bahkan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disebut telah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Larangan Penyimpangan Seksual yang ditargetkan masuk dalam program pembentukan perda tahun 2027.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, mengatakan aksi yang dilakukan sejumlah pemuda dan masyarakat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut patut mendapat perhatian dari pemerintah maupun lembaga legislatif karena lahir dari keresahan yang dirasakan sebagian masyarakat.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Desak Pemprov dan DPRD Sulteng Bentuk Perda Anti-LGBT
“Jujur saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan anak-anak muda hari ini yang diinisiasi terkait keresahan masyarakat kita,” kata Nurhalis saat ditemui di sela kegiatan deklarasi, Kamis (25/6/2026).
Ia menilai keterlibatan generasi muda dalam menyuarakan isu sosial menunjukkan adanya kepedulian terhadap berbagai persoalan yang dianggap penting bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, aspirasi yang berkembang perlu ditangkap dan dibahas melalui mekanisme yang berlaku.
Nurhalis mengungkapkan DPRD Kota Palu saat ini telah menggagas Ranperda Larangan Penyimpangan Seksual melalui Bapemperda. Regulasi tersebut direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.
“Sementara proses penyusunannya, penetapannya direncanakan pada 2027. Ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang harus kita tangkap,” ujarnya.
Menurut Nurhalis, pembentukan perda merupakan proses yang membutuhkan tahapan mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama pihak terkait hingga penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyinggung persoalan HIV/AIDS yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data yang pernah dipublikasikan, jumlah kasus HIV/AIDS di Kota Palu telah mencapai sekitar 2.000 kasus.
Karena itu, kata dia, berbagai upaya pencegahan dan edukasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Apabila Ranperda tersebut nantinya disahkan menjadi perda, pelaksanaan dan pengawasannya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Terkait rencana aksi lanjutan yang akan dilakukan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan pemerintah daerah, Nurhalis mempersilakan selama berlangsung secara tertib dan sesuai aturan.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi harus tetap tertib dan menjaga adab agar menjadi corong kebaikan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Tolak LGBT menggelar deklarasi dan konsolidasi gerakan di Taman Vatulemo. Dalam kegiatan tersebut, mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Sulawesi Tengah membentuk Perda Anti-LGBT dan Pencegahan Kekerasan Seksual serta berencana melanjutkan penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan DPRD.***
Editor : Muhammad Awaludin