Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Aliansi Masyarakat Desak Pemprov dan DPRD Sulteng Bentuk Perda Anti-LGBT

Annisa Wibdy • Kamis, 25 Juni 2026 | 23:44 WIB
AKSI: Aliansi Masyarakat Tolak LGBT menggelar deklarasi dan konsolidasi gerakan di Taman Vatulemo, Kota Palu, Kamis (25/6/2026), mendesak Pemprov dan DPRD Sulawesi Tengah membentuk Perda Anti-LGBT dan Pencegahan Kekerasan Seksual. (Annisa Wibdy/Radar Palu)Aliansi Masyarakat Tolak LGBT menggelar deklarasi dan konsolidasi gerakan di Taman Vatulemo, Kota Palu, Kamis (25/6/2026), mendesak Pemprov dan DPRD Sulawesi Tengah membentuk Perda Anti-LGBT dan Pencegahan Kekerasan Seksual. (Annisa Wibdy/Radar Palu)

RADAR PALU – Aliansi Masyarakat Tolak LGBT mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Sulawesi Tengah segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT dan Pencegahan Kekerasan Seksual. Desakan itu disuarakan dalam kegiatan deklarasi dan konsolidasi gerakan yang berlangsung di Taman Vatulemo, Kota Palu, Kamis (25/6/2026) malam.

Kegiatan yang dihadiri sejumlah elemen masyarakat tersebut menjadi langkah awal untuk menggalang dukungan sebelum aspirasi disampaikan secara langsung kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif melalui aksi demonstrasi.

Perwakilan aliansi, Dafi, mengatakan gerakan tersebut lahir dari keresahan sebagian masyarakat yang menginginkan adanya regulasi daerah terkait persoalan LGBT dan kekerasan seksual. 

Baca Juga: Maraknya Bahaya LGBT, Pemuda Dampelas Dorong Perda Pembinaan Moral, Budaya, dan Ketahanan Sosial Masyarakat di Sulteng

“Aksi ini bentuk konsolidasi massa karena setelahnya akan dilaksanakan aksi demonstrasi mendorong pemerintah dalam pembentukan Perda Anti-LGBT dan kekerasan seksual,” kata Dafi.

Menurutnya, gagasan pembentukan perda tersebut berkembang melalui berbagai diskusi masyarakat dan mendapat dukungan dari sejumlah kelompok yang memiliki pandangan serupa.

Dafi menjelaskan, aliansi telah menyiapkan tujuh poin tuntutan yang akan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Beberapa di antaranya meminta pemerintah tidak memberikan ruang bagi perilaku LGBT dan kekerasan seksual, memperkuat pembinaan melalui pendidikan sejak tingkat dasar hingga menengah atas, serta melarang kampanye LGBT di ruang publik.

Selain itu, mereka juga mengusulkan pembentukan satuan tugas yang fokus pada pembinaan dan pencegahan terhadap perilaku yang mereka nilai menyimpang dari norma yang berlaku di masyarakat.

Menurut Dafi, tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan nilai keagamaan dan sosial budaya yang selama ini menjadi pedoman kehidupan masyarakat Sulawesi Tengah. 

Baca Juga: Dukung MUI, DPR Dorong Sanksi Hukum Lebih Tegas bagi Pengkampanye LGBT

Aksi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (26/6/2026) usai salat Jumat. Massa berencana mendatangi kantor DPRD Sulawesi Tengah dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

“Kami ingin bertemu DPRD dan kalau bisa juga gubernur. Jika belum mendapat respons yang baik, kami berkomitmen mengawal pembentukan perda ini dan akan ada gelombang gerakan selanjutnya sampai tuntutan ini direspons,” tegasnya.

Aliansi berharap pemerintah daerah dan DPRD Sulawesi Tengah dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme pembahasan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait usulan pembentukan Perda Anti-LGBT dan Pencegahan Kekerasan Seksual yang disampaikan oleh aliansi tersebut.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Perda Anti LGBT #Aksi Massa Palu #LGBT Sulawesi Tengah #DPRD Sulteng #Pemprov Sulteng