Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Padel Makin Hits di Palu, Bapenda Catat Sembilan Arena Berpotensi Jadi Sumber PAD

Annisa Tri Yusnida • Kamis, 25 Juni 2026 | 15:09 WIB
Salah satu lapangan padel di Kota Palu yang masuk dalam pemantauan Bapenda sebagai objek pajak hiburan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga tersebut. FOTO: ANNISA TRI YUSNIDA
Salah satu lapangan padel di Kota Palu yang masuk dalam pemantauan Bapenda sebagai objek pajak hiburan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga tersebut. FOTO: ANNISA TRI YUSNIDA

 

RADAR PALU – Demam olahraga padel yang tengah melanda Kota Palu tak hanya menjadi tren baru di kalangan masyarakat. Di balik pertumbuhan arena padel yang terus bermunculan, Pemerintah Kota Palu mulai melihat peluang baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencatat sedikitnya sembilan usaha lapangan padel yang berpotensi menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa kesenian dan hiburan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan olahraga padel kini masuk dalam kategori usaha hiburan yang dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen. 

Baca Juga: Setahun Grand Sya Hotel Palu, Dorong Pariwisata Sulteng Lewat Konsep Lokal 

"Padel ini termasuk potensi baru di Kota Palu. Dari hasil pemantauan kami saat ini ada sembilan usaha padel yang sudah terdeteksi keberadaannya," kata Syarifudin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, sembilan usaha tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kota Palu, mulai dari Jalan Cumi-cumi, Jalan Durian, Jalan Tanjung I, Jalan Gatot Subroto, Jalan Yojokodi, Jalan Abdul Rahman Saleh, Jalan Asam hingga Jalan Juanda.

Dari jumlah tersebut, dua arena padel telah menyatakan kesediaannya menjadi wajib pajak, yakni Just Padel yang berlokasi di Jalan Yojokodi dan MVP Padel di Jalan Gatot Subroto. 

Baca Juga: Forum UGM Soroti Keadilan Hilirisasi Nikel, Halmahera Tengah Tawarkan Model Benefit Sharing Inklusif

Syarifudin menjelaskan, sebelum menetapkan pelaku usaha sebagai wajib pajak, Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah pengelola usaha yang belum memenuhi undangan sosialisasi dari pemerintah daerah.

"Ada yang sudah kami undang sampai tiga kali tetapi tidak hadir. Kalau sudah tiga kali tidak memenuhi undangan, maka akan kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan pembinaan dan edukasi lebih lanjut," ujarnya.

Meski begitu, Bapenda menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap mengutamakan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami kewajiban perpajakannya.

Selain pajak dari penyewaan lapangan padel, Bapenda juga menemukan potensi penerimaan daerah lain yang dapat berasal dari satu kawasan usaha.

Menurut Syarifudin, dalam satu lokasi usaha padel dapat terdapat beberapa objek pajak sekaligus, seperti pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, PBJT dari usaha makanan dan minuman, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Kalau dalam satu lokasi ada lapangan padel, kafe, parkir, reklame, dan menggunakan air tanah, maka masing-masing bisa menjadi objek pajak yang berbeda. Tapi kami masuk bertahap, yang utama dulu sesuai jenis usahanya," jelasnya.

Seiring meningkatnya popularitas olahraga padel di Kota Palu, Bapenda memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan usaha tersebut.

Pemerintah daerah berharap tren olahraga yang sedang berkembang itu tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

"Padel ini sedang hits di Kota Palu. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan pajak," pungkas Syarifudin.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Padel Palu #Olahraga Padel #Pajak Hiburan #Bapenda Kota Palu #PAD Kota Palu