Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tren Padel Meningkat di Palu, DPMPTSP Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Penuhi KKPR, Lingkungan, dan PBG

Annisa Tri Yusnida • Rabu, 24 Juni 2026 | 13:37 WIB
Sejumlah lapangan padel bermunculan di Kota Palu seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga yang sedang populer tersebut. DPMPTSP Kota Palu mengingatkan setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan KKPR, dokumen lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: Ilustrasi.
Sejumlah lapangan padel bermunculan di Kota Palu seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga yang sedang populer tersebut. DPMPTSP Kota Palu mengingatkan setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan KKPR, dokumen lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: Ilustrasi.

 

RADAR PALU – Olahraga padel semakin diminati masyarakat Kota Palu. Seiring meningkatnya popularitas olahraga yang memadukan unsur tenis dan squash tersebut, sejumlah lapangan padel kini bermunculan di berbagai lokasi di ibu kota Sulawesi Tengah.

Di balik pertumbuhan bisnis olahraga yang sedang naik daun itu, Pemerintah Kota Palu mengingatkan para pelaku usaha agar tetap memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, terutama terkait tata ruang, lingkungan, dan bangunan.

Analisis Kebijakan Bidang Sistem Informasi, Regulasi, dan Evaluasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu, Nur Irma, menjelaskan bahwa usaha lapangan padel termasuk kategori usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. 

Baca Juga: Majelis Hakim Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditetapkan, Sidang Tinggal Menunggu Jadwal

Karena masuk kategori tersebut, izin usaha dapat terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa harus melalui proses verifikasi awal oleh perangkat daerah teknis.

"Untuk risiko rendah dan menengah rendah, izin usaha terbit otomatis tanpa verifikasi terlebih dahulu," kata Irma saat ditemui di kantornya, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, mekanisme tersebut berbeda dengan usaha yang masuk kategori risiko menengah tinggi maupun tinggi. Pada kategori tersebut, proses penerbitan izin harus lebih dulu melalui verifikasi dan penilaian dari organisasi perangkat daerah teknis terkait. 

Baca Juga: Perkuat Daya Saing Produk, Koperasi Merah Putih Banggai Didorong Daftarkan Merek Kolektif

Meski izin usaha dapat terbit otomatis, Irma menegaskan terdapat sejumlah persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha lapangan padel.

Persyaratan tersebut meliputi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Terbit otomatis, tapi tiga persyaratan dasar ini wajib. Harus ada KKPR, harus ada izin lingkungan, dan harus ada IMB atau PBG," ujarnya.

Irma menjelaskan, kesesuaian lokasi usaha akan dinilai melalui dokumen KKPR. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memastikan suatu kawasan memang diperbolehkan digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga seperti lapangan padel sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mengurus dokumen lingkungan melalui sistem Amdalnet. Jenis dokumen yang dibutuhkan disesuaikan dengan luas lahan maupun bangunan yang digunakan.

Dokumen tersebut dapat berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Baca Juga: Wujud Polri untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan

Setelah seluruh persyaratan dasar terpenuhi, pemohon dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung melalui sistem yang terintegrasi dengan perangkat daerah teknis terkait.

Apabila lokasi yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, permohonan PBG berpotensi ditolak sehingga pembangunan tidak dapat dilanjutkan.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan DPMPTSP, jumlah fasilitas padel di Kota Palu saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar 10 lokasi, termasuk beberapa yang masih dalam tahap pembangunan.

"Kalau yang saya tahu kurang lebih sudah sekitar 10. Memang olahraga ini sedang hits sehingga banyak yang membuka usaha lapangan padel," ungkap Irma.

Meningkatnya jumlah lapangan padel menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap olahraga tersebut. Namun pemerintah mengingatkan bahwa pertumbuhan investasi di sektor olahraga harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, lingkungan, dan bangunan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Lapangan Padel #Padel Palu #Tata Ruang Kota Palu #DPMPTSP Kota Palu #Perizinan usaha