RADAR PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mewajibkan pelaku usaha hotel, restoran, kafetaria (Horeka), hingga rumah sakit melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Kebijakan ini dinilai penting untuk mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kawatuna yang kapasitasnya terus berkurang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Mohammad Arif, mengatakan kewajiban tersebut merupakan bagian dari aturan yang telah berlaku dan harus dijalankan oleh seluruh pihak, baik individu maupun badan usaha.
“Baik perorangan maupun badan usaha wajib melakukan pemilahan sampah. Dasarnya sudah jelas diatur dalam undang-undang, perda, dan perwali,” ujar Arif di Ruang Rapat Bantaya, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: DLH Palu Bentuk Tim Khusus Awasi Pemilahan Sampah
DLH Kota Palu mencatat timbulan sampah di wilayah tersebut mencapai 218 ton per hari. Sampah berasal dari berbagai sektor, mulai dari rumah tangga, hotel, restoran, kafe, rumah sakit, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan sampah organik. Sumber terbesar berasal dari rumah tangga, sektor Horeka, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Arif, pemilahan menjadi langkah penting agar sampah masih memiliki nilai manfaat dan dapat dikelola lebih optimal.
“Kalau sampah organik dan anorganik tercampur, maka nilai manfaatnya hilang. Padahal sampah organik masih bisa dimanfaatkan menjadi kompos, pakan ternak, maupun kebutuhan lainnya,” katanya.
Baca Juga: DLH Akui Kebijakan ASN Naik Angkutan Umum Pengaruhi Kualitas Udara
Arif menjelaskan kapasitas TPA Kawatuna saat ini semakin terbatas. Dari total luas sekitar 30 hektare, sekitar 11 hektare lahan telah digunakan untuk menampung sampah.
Berdasarkan evaluasi DLH, umur operasional TPA diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 10 hingga 15 tahun ke depan apabila pola pengelolaan sampah tidak mengalami perubahan.
“Kalau kita tidak mampu mengelola sampah yang ditimbulkan oleh kita sendiri, maka 15 tahun ke depan tempat pemrosesan akhir kita bisa penuh dan kita akan kesulitan menangani sampah,” jelasnya.
Ia menambahkan sejumlah kota besar di Indonesia telah menghadapi persoalan serius akibat tingginya volume sampah dan keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diantisipasi sejak dini agar tidak terjadi di Kota Palu.
Arif menilai pengurangan sampah dari sumber dapat memberikan dampak signifikan terhadap keberlanjutan pengelolaan sampah di Kota Palu. Selain menjaga kebersihan lingkungan, langkah tersebut juga berpotensi memperpanjang usia operasional TPA Kawatuna.
Baca Juga: Lapangan Vatulemo Ditutup Sementara, DLH Palu Beberkan Alasannya
“Kalau pemilahan dilakukan secara konsisten, beban TPA akan berkurang. Umur TPA yang diperkirakan hanya sekitar 15 tahun bisa diperpanjang jauh lebih lama,” tegasnya.
DLH Kota Palu berharap pelaku usaha dapat menjadi contoh dalam penerapan pemilahan sampah. Selain mengurangi timbulan sampah, langkah tersebut juga diharapkan mendorong tumbuhnya budaya pengelolaan sampah yang lebih baik di masyarakat.
Baca Juga: Lapangan Vatulemo Ditutup Sementara, DLH Palu Beberkan Alasannya
“Kita tidak ingin Kota Palu menjadi kota yang darurat sampah. Karena itu semua pihak harus terlibat, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, hingga fasilitas pelayanan publik,” tandas Arif.
Pemerintah Kota Palu terus mendorong penerapan pemilahan sampah dari sumber sebagai bagian dari upaya menjaga kapasitas TPA Kawatuna dan meningkatkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.***
Editor : Muhammad Awaludin