RADAR PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengungkapkan adanya potensi penambahan jumlah kursi DPRD Kota Palu pada pemilu mendatang seiring meningkatnya jumlah penduduk yang kini diperkirakan telah melampaui 400 ribu jiwa.
Kondisi tersebut berpeluang memicu penataan ulang daerah pemilihan (dapil) di ibu kota Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Palu, Idrus, saat menerima kunjungan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Palu, Senin (8/6).
Baca Juga: Peternak Ayam Petelur Palu Keluhkan Serbuan Telur Luar Daerah
Dalam pertemuan tersebut, KPU dan Fraksi PKS bertukar informasi terkait perkembangan kepemiluan, termasuk kemungkinan perubahan alokasi kursi legislatif.
Menurut Idrus, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi DPRD Kota Palu berpotensi bertambah dari 35 menjadi 40 kursi apabila jumlah penduduk telah melebihi ambang batas yang ditetapkan.
“Jika penambahan kursi terjadi, maka terdapat beberapa kemungkinan skema penataan dapil. Bisa saja empat dapil yang ada tetap dipertahankan, namun peluang terjadinya pemecahan dapil juga terbuka,” katanya.
Ia menjelaskan, dapil yang saat ini memiliki alokasi kursi mendekati batas maksimal berpotensi mengalami perubahan.
Salah satunya Dapil III yang meliputi Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga dengan 12 kursi, serta Dapil I yang mencakup Kecamatan Mantikulore dan Palu Timur dengan 11 kursi.
Baca Juga: Setelah Sempat Anjlok Rp1.000 per Kg, Harga Tomat di Tingkat Petani Tembus Rp9 Ribu per Kg
Idrus menegaskan, hingga saat ini pembahasan masih bersifat potensi dan belum menjadi keputusan resmi.
KPU juga masih menunggu perkembangan revisi regulasi kepemiluan serta tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
“Penataan dapil nantinya akan melalui tahapan uji publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, akademisi, tokoh adat, dan pemangku kepentingan lainnya sebelum diajukan secara berjenjang untuk ditetapkan,” jelasnya.
Editor : Wahono.