Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kasus Asusila Atlet Panahan di Palu Belum Tuntas, Keluarga Minta Kepastian Pihak Kepolisian

Agung Sumandjaya • Minggu, 7 Juni 2026 | 19:23 WIB
ILUSTRASI kekerasan terhadap perempuan.(Dibuat dengan AI)
ILUSTRASI kekerasan terhadap perempuan.(Dibuat dengan AI)

RADAR PALU – Pihak orang tua atlet panahan remaja yang diduga menjadi korban tindak asusila di Kota Palu kembali menyuarakan harapan agar proses hukum terhadap kasus yang menimpa anak mereka segera memperoleh kepastian.

Meski terduga pelaku berinisial AI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah, pihak keluarga menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Orang tua korban menyebut proses hukum yang berjalan sejak laporan dilayangkan pada akhir Desember 2025 hingga kini masih terkesan berjalan di tempat. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian perkara tersebut demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

Baca Juga: Air Terjun Bahomumpa Morowali, Surga Tersembunyi yang Langsung Mengalir ke Laut

"Kami sebagai orang tua hanya mengharapkan keadilan. Kami berharap status perkara ini segera P21 dan tersangka segera ditahan," ujar Nj, ibu korban kepada wartawan.

Menurut ibu korban, hingga saat ini mereka masih terus memantau perkembangan kasus yang menimpa anak mereka. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang atlet panahan yang masih berstatus pelajar SMA melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh AI, yang diketahui merupakan orang tua salah satu atlet di lokasi latihan yang sama di Kota Palu.

Baca Juga: Bupati Sigi Sambut Groundbreaking Jalan Palu–Kulawi, Sebut Mimpi Lama Masyarakat Akhirnya Terwujud

Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa itu terjadi saat korban mengikuti latihan panahan pada 31 Desember 2025. Saat itu korban diduga menerima perlakuan tidak pantas berupa ucapan bernuansa seksual dan tindakan menyentuh area sensitif tubuh korban.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dan berlanjut ke tahap penyidikan. Melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/33/IV/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 April 2026, penyidik menetapkan AI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keluarga korban mengaku masih menaruh harapan besar agar kasus ini segera memasuki tahap penuntutan. Mereka menilai percepatan proses hukum penting untuk memberikan kepastian bagi korban yang hingga kini masih berupaya memulihkan kondisi psikologisnya.

Baca Juga: Listrik Andal Jadi Penopang Aktivitas Masyarakat, PLN Tuntaskan Inspeksi PLTU Palu-3

Selain dampak psikologis, keluarga menyebut kejadian tersebut turut memengaruhi aktivitas dan prestasi olahraga korban yang sebelumnya aktif berlatih panahan.

"Kami berharap proses hukum ini dapat segera selesai sehingga anak kami bisa fokus kembali menjalani kehidupan dan mengejar prestasinya," kata keluarga korban.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tersangka diketahui belum dilakukan penahanan dan berkas perkara masih menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (agg)

 

Editor : Agung Sumandjaya
#asusila #atlet panahan #remaja #kota palu