RADAR PALU - Bangunan yang rusak akibat gempa bumi dan likuefaksi 2018 masih menjadi persoalan di SMP Negeri 18 Palu. Hampir delapan tahun setelah bencana besar melanda Kota Palu, satu blok bangunan yang telah dinyatakan tidak layak pakai hingga kini belum mendapat penanganan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena bangunan yang terdiri atas dua ruang kelas itu berada di tengah lingkungan sekolah yang masih aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
DPRD Soroti Ancaman Keselamatan di Lingkungan Sekolah
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Poso: N-Max Tabrak Honda Beat yang Keluar dari Lorong, Satu Penumpang Tewas
Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, meminta Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendidikan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi bangunan tersebut.
Menurutnya, persoalan bangunan rusak yang belum tertangani tidak boleh terus berlarut-larut, terlebih lokasinya berada di area yang setiap hari dilalui siswa dan tenaga pendidik.
"Kalau saya, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Palu harus segera turun mengecek kondisi bangunan tersebut. Ini bukan hanya persoalan yang terjadi saat ini, tetapi situasi yang sudah berlangsung berulang kali dan belum terselesaikan," ujar Mutmainah saat ditemui di Kantor DPRD Kota Palu, belum lama ini.
Baca Juga: Sengketa PERADI Belum Usai, Imam Hidayat Tegaskan Organisasinya Tetap Sah dan Eksis
Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas pendidikan yang terdampak bencana namun belum mendapatkan penanganan hingga saat ini.
Kerusakan Semakin Mengkhawatirkan
Berdasarkan kondisi di lapangan, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan cukup serius. Besi penyangga mulai terlihat keluar dari struktur bangunan, dinding mengalami retakan, plafon rusak, serta atap yang mulai keropos akibat usia dan paparan cuaca.
Yang menjadi perhatian, bangunan tersebut berada di antara ruang kelas yang masih digunakan siswa. Sementara di bagian belakang bangunan juga terdapat laboratorium sekolah yang masih beroperasi.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak segera ditangani, terutama saat aktivitas belajar mengajar berlangsung.
Penanganan Pascabencana Dinilai Belum Tuntas
Baca Juga: Target Terlampaui, KPP Pratama Palu Catat 76 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT
Mutmainah juga menyoroti fakta bahwa bangunan tersebut belum diperbaiki pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang berlangsung beberapa tahun setelah gempa 2018.
Menurutnya, persoalan seperti ini seharusnya sudah diselesaikan saat program rehab-rekon masih berjalan. Namun karena periode tersebut telah berakhir, peluang memperoleh dukungan pembangunan dari pemerintah pusat menjadi lebih terbatas.
Meski demikian, ia menegaskan tanggung jawab perbaikan tetap berada di tangan Pemerintah Kota Palu.
Dinas Pendidikan Diminta Jadikan Prioritas
DPRD Kota Palu berharap Dinas Pendidikan segera melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui tingkat kerusakan dan kebutuhan anggaran yang diperlukan.
Langkah cepat dinilai penting agar proses belajar mengajar di SMP Negeri 18 Palu dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. Selain itu, keberadaan bangunan rusak di lingkungan sekolah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan ratusan siswa dan tenaga pendidik yang beraktivitas setiap hari.
Perbaikan fasilitas pendidikan yang terdampak bencana juga menjadi bagian penting dari upaya memastikan pemulihan pascabencana benar-benar tuntas, terutama pada sektor pendidikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.***
Editor : Muhammad Awaludin