RADAR PALU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu bersama Dinas Perhubungan Kota Palu akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem contraflow di sejumlah ruas jalan strategis di Kota Palu mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan pada kawasan Jembatan I Palu, Jembatan III Palu, serta Jalan KH Wahid Hasyim sebagai upaya mengurai kepadatan arus kendaraan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di pusat kota.
Berdasarkan peta rekayasa lalu lintas yang disosialisasikan Satlantas Polresta Palu, sejumlah ruas jalan akan mengalami perubahan arus kendaraan, termasuk penerapan jalur satu arah (one way), larangan belok pada titik tertentu, serta pengaturan akses masuk dan keluar kendaraan di sekitar jembatan.
Baca Juga: Dari KSAD hingga Menteri Pertahanan, Kiprah Ryamizard Ryacudu Kini Menjadi Sejarah
Untuk kawasan Jembatan I Palu, arus kendaraan akan diatur melalui Jalan Pattimura, Jalan Hasanuddin, Jalan Moh Hatta, Jalan Sudirman, hingga Jalan Sungai Mera dan Sungai Gumbasa. Sejumlah ruas juga diberlakukan sistem satu arah guna menghindari penumpukan kendaraan di sekitar bundaran pusat kota.
Sementara itu, pada Jembatan III Palu, rekayasa lalu lintas mencakup pengaturan arus kendaraan di Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Imam Bonjol, Jalan Teuku Umar, Jalan Agus Salim, hingga Jalan Diponegoro.
Kendaraan yang melintas dari arah jembatan akan diarahkan mengikuti jalur yang telah ditetapkan untuk menjaga kelancaran pergerakan lalu lintas.
Selain itu, rekayasa lalu lintas juga diterapkan pada kawasan Jembatan III menuju Jalan Rajamoili, Jalan Undata, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kimaja, Jalan DR Suharso dan Jalan AR Hakim. Pada sejumlah titik diberlakukan sistem dua arah dan satu arah sesuai kebutuhan manajemen lalu lintas.
Polresta Palu melalui akun resminya mengimbau masyarakat agar memperhatikan rambu-rambu yang telah dipasang, mematuhi petunjuk petugas di lapangan, serta menyesuaikan rute perjalanan sebelum melintas di kawasan yang terdampak rekayasa lalu lintas.
Editor : Wahono.