Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Satlantas Palu Catat 133 Kecelakaan, Mayoritas Korban Berusia Muda

MOH FATHAHILA (MAGANG) • Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB
MAKAN KORBAN JIWA: Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kota Palu, beberapa waktu lalu.(MUGNI SUPARDI)
MAKAN KORBAN JIWA: Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kota Palu, beberapa waktu lalu.(MUGNI SUPARDI)

RADARPALU - Satuan Lalu Lintas Polresta Palu mencatat sebanyak 133 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kota Palu hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 15 orang meninggal dunia.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palu, IPDA Ismet Lakodi mengatakan, selain korban meninggal dunia, kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan puluhan korban mengalami luka berat dan luka ringan.

“Korban luka berat tercatat sebanyak 82 orang, sedangkan luka ringan sekitar 132 orang,” ujarnya saat ditemui Radar Palu, Selasa (19/05).

Baca Juga: DLH Akui Kebijakan ASN Naik Angkutan Umum Pengaruhi Kualitas Udara

Ia menjelaskan, total kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas tersebut diperkirakan mencapai Rp541.650.000.

Menurut Ismet, jenis kecelakaan yang paling mendominasi masih melibatkan kendaraan roda dua, baik sesama roda dua maupun roda dua dengan roda empat.

IPDA Ismet Lakodi.(MOH FATHAHILA)
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palu, IPDA Ismet Lakodi.(MOH FATHAHILA)

Dari data yang ada, korban kecelakaan didominasi laki-laki dibanding perempuan. Selain itu, mayoritas korban berada pada usia produktif.

Baca Juga: Kejati Sulteng Peringati Harkitnas 2026, Tegaskan Semangat Persatuan dan Literasi Digital

“Korban lebih banyak laki-laki. Kebanyakan berada di usia produktif antara 18 tahun sampai 25 hingga 27 tahun,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Kota Palu agar selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Ia mencontohkan, kecelakaan yang terjadi di Jalan Cumicumi beberapa waktu lalu, diduga dipicu kendaraan melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

 

“Sepanjang jalur Cumicumi itu kendaraan seharusnya melaju maksimal 40 kilometer per jam. Kemungkinan kecelakaan terjadi karena kendaraan melaju di atas batas kecepatan,” pungkasnya.(mg2)

Editor : Mugni Supardi
#lakalantas Palu #usia produktif #Satlantas Polresta Palu #kecelakaan lalu lintas #korban jiwa