Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Muslimun: Surat Kementerian Tak Dibalas Jadi Penghambat OSS di Palu

Annisa Wibdy • Kamis, 14 Mei 2026 | 20:06 WIB
Anggota Komisi A DPRD Kota Palu, Muslimun. FOTO: ANNISA NURUL WIBDY
Anggota Komisi A DPRD Kota Palu, Muslimun. FOTO: ANNISA NURUL WIBDY

RADAR PALU – Gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palu yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu melakukan kunjungan ke Kementerian ATR/BPN dan BKPM di Jakarta guna menindaklanjuti persoalan perizinan rumah sakit melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Anggota Komisi A DPRD Kota Palu, Muslimun, mengatakan kendala utama terletak pada belum dibalasnya surat dari Kementerian ATR/BPN dan BKPM oleh Dinas Tata Ruang Kota Palu sejak sekitar satu bulan lalu.

“Mereka sudah menyurat resmi ke Dinas Tata Ruang Kota, tapi sampai sekarang suratnya belum dibalas,” kata Muslimun, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: Anwar Hafid Wanti-wanti Dampak Global, Program Asta Cita Dikebut di Sulteng

Menurutnya, surat tersebut berkaitan dengan kemungkinan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu untuk menyesuaikan kebutuhan integrasi sistem OSS.

Muslimun menjelaskan, persoalan OSS muncul karena keterbatasan kolom atau ruang dalam sistem yang disesuaikan dengan RTRW pascabencana Kota Palu.

“Waktu RTRW dibentuk, kondisi kita habis bencana dan banyak diarahkan pusat melalui Bappenas. Makanya ruang dalam OSS masih terbatas,” ujarnya.

Baca Juga: KONI Sigi Terima Mobil Operasional di Launching Porprov Sulteng 2026 Morowali

Dalam kunjungan tersebut, DPRD mendapat penjelasan bahwa dari total sekitar 1.753 data perizinan yang belum terintegrasi ke OSS, sekitar 1.200 data sebenarnya sudah bisa diunggah ke sistem.

“Sementara sekitar 500 lainnya belum bisa karena kolomnya belum tersedia. Makanya kementerian menyarankan revisi RTRW,” jelasnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah sebenarnya diperbolehkan merevisi RTRW, namun harus melalui surat resmi yang diajukan kepada ATR/BPN dan BKPM.

Baca Juga: Jangan Cuma Rebahan! Long Weekend Ini Bisa Jadi Awal Anda Dapat Jutaan dari Internet

“Nah, yang 1.200 itu bisa langsung di-upload dulu. Yang sekitar 500 menunggu proses revisi tata ruang berjalan,” katanya.

Muslimun menilai lambatnya respons terhadap surat kementerian menjadi penyebab utama tersendatnya proses integrasi OSS di daerah.

“Karena sistem OSS ini dari pusat. Kalau surat tidak dibalas, otomatis sistemnya tidak dibuka,” ujarnya.

Terkait perizinan rumah sakit, Muslimun menegaskan pihak kementerian menyampaikan rumah sakit yang masih aktif beroperasi tidak perlu mengurus izin baru.

“Sepanjang rumah sakit itu masih aktif dan beroperasi, tidak perlu izin baru. Tinggal melanjutkan atau menyesuaikan izin lama,” katanya.

Namun demikian, pembaruan data tetap diperlukan apabila rumah sakit melakukan penambahan fasilitas, alat kesehatan, maupun ruang pelayanan karena seluruh perubahan harus diinput kembali ke sistem OSS.

Ia juga mengusulkan agar seluruh kepala rumah sakit dikumpulkan bersama Komisi A DPRD Kota Palu untuk melakukan koordinasi lanjutan ke Jakarta guna menyelesaikan berbagai kendala teknis.

Menurut Muslimun, pihak ATR/BPN dan BKPM bersikap terbuka terhadap penyelesaian persoalan tersebut karena sistem OSS dibuat terintegrasi untuk mencegah manipulasi perizinan.

“Kalau sistem tidak terintegrasi, bisa saja ada permainan di bawah. Itu yang mau dihindari,” ujarnya.

Muslimun turut menyayangkan minimnya keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam kunjungan kerja tersebut. Menurutnya, kehadiran dinas terkait akan memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian persoalan.

“Harusnya semua saling mendukung supaya investasi di Kota Palu bisa tumbuh. Situasi ekonomi sekarang sulit, jadi semua pihak harus bersama-sama membangun daerah,” tutupnya. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
#PERIZINAN #BKPM #ATR/BPN #DPRD Kota Palu #OSS