Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ketua DPRD Palu Soroti Denda Kebersihan Rp2 Juta dan Bedakan dengan Kasus Tambang

Annisa Wibdy • Senin, 11 Mei 2026 | 17:29 WIB
Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola menanggapi kebijakan denda kebersihan Kota Palu hingga Rp2 juta bagi warga.(Annisa WibdyRadar Palu)
Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola menanggapi kebijakan denda kebersihan Kota Palu hingga Rp2 juta bagi warga. (Annisa WibdyRadar Palu)

RADAR PALU - Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola menilai kebijakan denda kebersihan Kota Palu hingga Rp2 juta bagi warga berbeda dengan persoalan perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan serta tidak membayar pajak. Menurutnya, kedua persoalan tersebut memiliki regulasi dan kewenangan yang berbeda.

Polemik denda kebersihan Kota Palu belakangan ramai diperbincangkan masyarakat setelah muncul perbandingan antara sanksi bagi warga dengan dugaan pelanggaran perusahaan tambang yang dinilai belum mendapatkan penindakan tegas. Rico menyebut kebijakan kebersihan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan program pusat terkait penataan lingkungan.

“Ketika kita bicara masalah masyarakat, ini adalah dorongan atau kita meneruskan perintah pusat. Ada perintah baru presiden tentang Indonesia Asri. Mungkin itu salah satu cara daerah agar kebijakan di daerah selaras dengan pemerintah pusat,” kata Rico, Senin (11/5/2026). 

Baca Juga: Tak Patuh Kebersihan, Pemkot Palu Segel Sementara ChickenBim

Meski begitu, Rico mengaku belum sepenuhnya sepakat jika penerapan denda Rp2 juta dilakukan tanpa sosialisasi yang matang kepada masyarakat. Ia meminta pemerintah terlebih dahulu menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

“Menurut saya alangkah baiknya informasi ini harus jalan duluan jauh-jauh hari. Harus jelas dulu batas-batasannya. Jangan nanti cuma karena daun jatuh atau terbawa angin langsung dikenakan denda. Kota Palu ini berangin,” ujarnya.

Rico menegaskan dirinya mendukung langkah pemerintah mendorong masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Namun, menurut dia, penerapan aturan harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. 

Baca Juga: Kerja Bakti Warga Donggala Kodi Perkuat Edaran Wali Kota Palu soal Kebersihan Lingkungan

“Tetapi dorongan agar masyarakat menjaga kebersihan itu saya setuju. Itu memang harus ada,” katanya.

Terkait aktivitas pertambangan, Rico menjelaskan perusahaan tambang memiliki aturan tersendiri mulai dari perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kewajiban reklamasi hingga pembayaran pajak.

Ia menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar aturan, termasuk tidak membayar pajak, wajib ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau dia tidak membayar pajak, tentu dia melanggar aturan. Itu harus ditindak atau diminta memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Rico juga menyebut perusahaan tambang semestinya memiliki dana reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lingkungan pascatambang. Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan telah melalui perhitungan dampak lingkungan sebelum izin diterbitkan.

Namun demikian, Rico mengakui pemerintah kota memiliki keterbatasan dalam pengawasan dan penindakan langsung karena kewenangan perizinan tambang kini berada di tingkat provinsi.

“Kita memang bisa mengawasi, tapi sekarang kita tidak punya kebijakan di situ. Karena izin tambang itu ada di provinsi, bukan lagi di kota,” pungkasnya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Rico Djanggola #denda kebersihan Kota Palu #perusahaan tambang Palu #kebersihan lingkungan Palu #DPRD Kota Palu