RADAR PALU - Laporan jukir liar Palu kini bisa langsung disampaikan masyarakat melalui nomor aduan resmi Satgas Parkir Liar Dinas Perhubungan Kota Palu. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan praktik parkir liar yang dinilai meresahkan warga.
Dishub Kota Palu meminta masyarakat aktif mengirim laporan jukir liar Palu apabila menemukan pungutan parkir tidak resmi di pusat keramaian, pertokoan, maupun tepi jalan umum.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, mengatakan pihaknya terus membuka layanan pengaduan masyarakat guna mendukung penertiban parkir liar di Kota Palu.
Baca Juga: Lepas JCH, Wabup Suharto Pesan Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah
“Harapannya masyarakat bisa melaporkan langsung lewat nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di nomor 0813-5559-1719. Laporan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Daniel, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan aparat terkait rutin turun ke lapangan melakukan operasi penertiban terhadap juru parkir liar.
Operasi tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas jukir liar yang memungut biaya parkir tanpa izin resmi.
Baca Juga: KPU Sigi Gelar Coktas, Pastikan Akurasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029
Daniel menegaskan, para pelaku yang terjaring akan langsung diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, pelaku yang berulang kali tertangkap dapat diproses secara pidana.
“Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana,” tegasnya.
Ia berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, aman, dan nyaman di Kota Palu.***
Editor : Muhammad Awaludin