RADAR PALU - Dishub Palu tertibkan jukir liar di sejumlah titik keramaian Kota Palu menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait pungutan parkir tidak resmi yang dinilai meresahkan warga dan pengguna jalan.
Dinas Perhubungan Kota Palu menegaskan penertiban jukir liar dilakukan secara rutin bersama Satpol PP Trantibum dan aparat terkait lainnya guna menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, mengatakan operasi penertiban terus digencarkan di berbagai pusat aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Lepas JCH, Wabup Suharto Pesan Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah
“Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan pihak terkait lainnya rutin turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban juru parkir liar,” ujar Daniel, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, operasi yang dilakukan secara intensif tersebut telah menjaring banyak juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah kawasan ramai di Kota Palu.
Para pelaku yang terjaring langsung diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, Dishub memastikan pelaku yang berulang kali melakukan praktik parkir liar dapat diproses lebih lanjut secara hukum.
Baca Juga: KPU Sigi Gelar Coktas, Pastikan Akurasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029
“Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana,” tegasnya.
Daniel menjelaskan, langkah penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam menata sistem perparkiran sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dari praktik pungutan liar di tepi jalan.
Selain itu, Dishub Kota Palu juga meminta masyarakat ikut berperan aktif mengawasi praktik jukir liar dengan melaporkan langsung apabila menemukan pungutan parkir tidak resmi di lapangan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di 0813-5559-1719.
“Harapannya masyarakat bisa melaporkan langsung. Laporan akan segera kami tindaklanjuti,” tutup Daniel.***
Editor : Muhammad Awaludin