Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dishub Tertibkan Kendaraan Kontainer di Kota Palu, Sopir Dipaksa Putar Balik

Muhammad Awaludin • Minggu, 10 Mei 2026 | 14:14 WIB
Petugas Dishub Kota Palu menghentikan kendaraan kontainer di jalur dua Jalan Moh Yamin saat penertiban truk berat di dalam kota.(Reels @Yuspy Suf)
Petugas Dishub Kota Palu menghentikan kendaraan kontainer di jalur dua Jalan Moh Yamin saat penertiban truk berat di dalam kota.(Reels @Yuspy Suf)

 

RADAR PALU – Penertiban kendaraan kontainer di Kota Palu mulai dilakukan Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menata lalu lintas dan membatasi kendaraan berat agar tidak lagi beroperasi di dalam wilayah kota. 

Penertiban kendaraan kontainer di Kota Palu itu terlihat saat satu unit mobil kontainer yang hendak melintas di jalur dua Jalan Moh Yamin dihentikan petugas Dishub Kota Palu dan diminta putar balik agar tidak melanjutkan perjalanan menuju kawasan dalam kota. 

Momen tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Facebook @Yuapy Suf dan ramai diperbincangkan warga di media sosial. Dalam video itu terlihat sejumlah petugas Dishub menghadang kendaraan berat dan memberikan arahan kepada sopir agar memutar arah. 

Baca Juga: Truk Gas Subsidi Hantam Rumah Warga di Desa Uling

Langkah penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Kota Palu yang mulai memperketat aktivitas kendaraan bermuatan berat, khususnya truk kontainer, agar tidak melintas di kawasan perkotaan. 

Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid telah menegaskan kendaraan berat dan kontainer tidak lagi diperbolehkan melintas di dalam wilayah Kota Palu. Kebijakan tersebut sejalan dengan rencana pembukaan Jembatan IV Jalan Elevated Road untuk masyarakat umum. 

Pemkot Palu menilai pembatasan kendaraan berat penting dilakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, keamanan pengguna jalan, serta mengurangi risiko kerusakan infrastruktur jalan di kawasan kota. 

Baca Juga: Menjaga Parigi Moutong, Pentingnya Partisipasi Publik Berbasis Fakta dalam Penegakan Hukum

Selain itu, keberadaan truk kontainer yang melintas di jalur padat perkotaan selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk. 

Dishub Kota Palu disebut akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan berat yang masih nekat melintas di area dalam kota. Petugas juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan dan sopir terkait aturan jalur kendaraan berat yang telah ditetapkan pemerintah daerah.*** 

Editor : Muhammad Awaludin
#kota palu hari ini #truk kontainer Palu #elevated road palu #Dishub Kota Palu #Hadianto Rasyid