RADAR PALU – Penertiban kendaraan kontainer di Kota Palu mulai dilakukan Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menata lalu lintas dan membatasi kendaraan berat agar tidak lagi beroperasi di dalam wilayah kota.
Penertiban kendaraan kontainer di Kota Palu itu terlihat saat satu unit mobil kontainer yang hendak melintas di jalur dua Jalan Moh Yamin dihentikan petugas Dishub Kota Palu dan diminta putar balik agar tidak melanjutkan perjalanan menuju kawasan dalam kota.
Momen tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Facebook @Yuapy Suf dan ramai diperbincangkan warga di media sosial. Dalam video itu terlihat sejumlah petugas Dishub menghadang kendaraan berat dan memberikan arahan kepada sopir agar memutar arah.
Baca Juga: Truk Gas Subsidi Hantam Rumah Warga di Desa Uling
Langkah penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Kota Palu yang mulai memperketat aktivitas kendaraan bermuatan berat, khususnya truk kontainer, agar tidak melintas di kawasan perkotaan.
Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid telah menegaskan kendaraan berat dan kontainer tidak lagi diperbolehkan melintas di dalam wilayah Kota Palu. Kebijakan tersebut sejalan dengan rencana pembukaan Jembatan IV Jalan Elevated Road untuk masyarakat umum.
Pemkot Palu menilai pembatasan kendaraan berat penting dilakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, keamanan pengguna jalan, serta mengurangi risiko kerusakan infrastruktur jalan di kawasan kota.
Baca Juga: Menjaga Parigi Moutong, Pentingnya Partisipasi Publik Berbasis Fakta dalam Penegakan Hukum
Selain itu, keberadaan truk kontainer yang melintas di jalur padat perkotaan selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk.
Dishub Kota Palu disebut akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan berat yang masih nekat melintas di area dalam kota. Petugas juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan dan sopir terkait aturan jalur kendaraan berat yang telah ditetapkan pemerintah daerah.***
Editor : Muhammad Awaludin