Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kasus Cabul Oknum Donatur Panahan di Kota Palu, Polisi Belum Lakukan Penahanan Tersangka

Wahono • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:15 WIB
Ibu dari korban, H Saat menjelaskan kejadian yang dialami anaknya di Sekretariat Bersama Rumah Jurnalis, Jalan Ahmad Yani. FOTO: MOH FATHAHILA
Ibu dari korban, H Saat menjelaskan kejadian yang dialami anaknya di Sekretariat Bersama Rumah Jurnalis, Jalan Ahmad Yani. FOTO: MOH FATHAHILA

RADAR PALU – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, terduga pelaku pencabulan terhadap korban sebut saja melati, siswi SMA di Kota Palu, AI (53) belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Kasus yang ditangani oleh Subdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Sulteng ini sendiri terus berjalan proses penyidikannya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky Moniung mengatakan, penyidikan saat ini masih berjalan.

“Pertimbangan perlu tidaknya dilakukan upaya paksa (penahanan) sepenuhnya ada pada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya, Rabu (6/5) kemarin.

Baca Juga: Henri Kusuma Muhidin: DPRD Siap Kawal Kebijakan Pro Rakyat di Sulteng

Kasus yang menghebohkan komunitas olahraga panahan Palu ini terjadi pada Rabu 31 Desember 2025, di lokasi latihan panahan yang sedang sepi. Korban, seorang siswi kelas II SMA, lupa membawa arm guard saat latihan.

Pelaku AI, yang merupakan orang tua salah satu atlet sekaligus donatur club panahan, kemudian menawarkan bantuan untuk memasangkan pelindung lengan buatan korban dari gelas air mineral.

Setelah itu, AI diduga mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dan melakukan tindakan cabul.

Baca Juga: Pemkab Sigi Siapkan Keberangkatan 100 Calon Haji, Tekankan Kebersamaan dan Kesehatan

Ia memegang area intim korban dari luar pakaian, memeluk korban dari belakang, meraba bagian intim, mencium pipi, serta memegang pinggul dan bokong korban. Korban berusaha melawan, namun sempat mengalami syok berat dan menangis hampir satu jam di lokasi kejadian.

Ibu korban, inisial HZ, mengungkapkan kesedihannya dalam konferensi pers di Sekretariat Roemah Jurnalis, Palu. “Anak saya trauma berat. Prestasinya menurun, bahkan ia dikucilkan di lingkungan latihan,” ujarnya sambil terisak.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulteng pada hari kejadian dan AI resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: S. Tap/33/IV/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 28 April 2026.

Baca Juga: Kaltim Bergejolak Akibat Dinasti Politik, Akademisi Peringatkan Jangan Sampai Terjadi di Sulteng

HZ berharap pihak kepolisian dapat bekerja cepat dan transparan sehingga pelaku dapat dihukum sesuai undang-undang. Sementara itu, korban masih berusaha pulih dari dampak psikologis yang dialaminya akibat peristiwa tersebut.

Kasus pencabulan oleh donatur ini menjadi sorotan karena mencoreng nama baik komunitas panahan Palu. Polda Sulteng memastikan akan melanjutkan penyidikan secara profesional demi keadilan bagi korban. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
#panahan #atlet #Pencabulan #kota palu