RADAR PALU - Pengawasan larangan pembakaran sampah di Palu kini diperketat. Pemerintah Kota Palu menyiapkan langkah tegas dengan menerjunkan Satpol PP untuk melakukan inspeksi langsung ke rumah-rumah warga.
Melalui kebijakan ini, larangan pembakaran sampah di Palu tidak lagi sebatas imbauan. Pemerintah memastikan pelaksanaannya akan diawasi secara langsung di lapangan mulai Mei 2026.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan langkah tersebut diambil karena masih ditemukan praktik pembakaran sampah di sejumlah wilayah.
“Bulan Mei ini akan digas kembali. Satpol PP akan turun dari rumah ke rumah untuk melihat pelaksanaan surat edaran,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, pengawasan ini merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya, di mana masyarakat telah diberikan waktu untuk beradaptasi sejak surat edaran diterbitkan.
DLH juga tengah mempertimbangkan penerbitan aturan yang lebih tegas guna memperkuat kebijakan tersebut.
Baca Juga: DPRD Palu Semprot DLH, Sampah Menumpuk Tak Terangkut
“Surat edaran yang ada bisa kita perkuat khusus untuk larangan pembakaran sampah. Mungkin akan ada aturan yang lebih tegas,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan agar kebijakan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dipatuhi masyarakat.
“Kita akan cek langsung di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan melakukan penindakan,” tegas Ibnu.
Meski demikian, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.
“Penanganan sampah itu tanggung jawab bersama, supaya hasilnya bisa dirasakan bersama,” pungkasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin