RADAR PALU - Masalah pertanahan di Kota Palu belum menemukan titik terang. Konflik kepemilikan hingga batas wilayah masih membelit, bahkan disebut makin kompleks sejak pascabencana.
Di tengah situasi itu, Hadianto Rasyid mengambil langkah cepat. Ia menggelar audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu di rumah jabatan, Selasa (5/5/2026), untuk mendorong percepatan penyelesaian masalah lahan.
Pertemuan tersebut menghasilkan satu rencana penting: pembentukan gugus tugas khusus pertanahan.
Baca Juga: RTH Kota Palu Belum Capai Target Nasional, Alih Fungsi Lahan Picu Penurunan Tutupan Hijau
Langkah ini dinilai krusial, mengingat banyaknya lahan bermasalah yang berpotensi memicu konflik baru di masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Susetyo Nugroho, menegaskan gugus tugas akan difokuskan pada titik-titik rawan sengketa.
“Koordinasi kami dengan Wali Kota sudah berjalan baik. Ke depan, gugus tugas akan dibentuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kota Palu, khususnya terkait lahan,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Huntap Tondo Belum Bersertifikat, BPN: Tunggu Program dan Anggaran
Namun, ia tidak menutup fakta bahwa prosesnya tidak akan instan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan tetap harus melalui mekanisme panjang, termasuk skema reforma agraria.
“Ini masih tahap awal pembahasan. Langkahnya masih cukup panjang. Tapi dengan koordinasi yang baik, kami optimistis bisa dipercepat,” tambahnya.
Di sisi lain, BPN Palu juga mulai menunjukkan progres konkret.
Sebanyak 180 sertifikat telah diserahkan kepada warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa, salah satu kawasan terdampak bencana.
Sementara itu, sertifikat untuk huntap lainnya masih dalam proses pengurusan dan pembahasan lebih lanjut.
Upaya percepatan juga dilakukan lewat inovasi layanan.
BPN menghadirkan sistem “pengumuman satu hari”, yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, mulai dari jadwal survei hingga target penyelesaian.
Baca Juga: Kantah Kota Palu Sabet 3 Penghargaan di Rakerda BPN Sulteng 2026
Jika tidak ada kendala, proses bahkan bisa selesai dalam waktu satu hari.
Namun realitas di lapangan tidak selalu sederhana.
“Kalau ada masalah seperti waris atau batas tanah, itu harus diselesaikan dulu. Jadi tidak bisa langsung,” jelas Susetyo.
Selain itu, digitalisasi juga mulai diterapkan melalui aplikasi “Satu Tanahku”.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengakses data pertanahan secara lebih cepat dan transparan, tanpa menghilangkan layanan konvensional.
Meski berbagai inovasi telah dilakukan, tantangan utama tetap sama: sengketa kepemilikan, batas wilayah, dan dampak pascabencana.
Khusus di Palu, faktor bencana menjadi pembeda.
Data lahan yang berubah, perpindahan warga, hingga hilangnya batas fisik membuat persoalan jauh lebih kompleks dibanding daerah lain.
“Permasalahan pertanahan pada dasarnya hampir sama. Tapi di Palu, kondisi pascabencana membuat semuanya jadi lebih kompleks,” pungkasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin