Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Penertiban Belum Tuntas, Parkir Liar Masih Kuasai Sejumlah Titik di Palu

Annisa Tri Yusnida • Senin, 27 April 2026 | 18:21 WIB
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Palu, M. Daniel Sampewali. (Annisa Tri Yusnida/Radar Palu)
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Palu, M. Daniel Sampewali. (Annisa Tri Yusnida/Radar Palu)

RADAR PALU — Praktik parkir liar masih membayangi tata kelola perparkiran di Kota Palu, meski ratusan juru parkir resmi telah terdata. Bahkan di lapangan, jukir ilegal kerap lebih dominan hingga membuat jukir resmi tersingkir.

Data Dinas Perhubungan mencatat, saat ini terdapat 307 juru parkir resmi yang tersebar di 107 titik parkir di seluruh kota. Namun, jumlah tersebut belum mampu menekan keberadaan parkir liar yang terus bermunculan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Palu, M. Daniel Sampewali, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan puluhan titik parkir ilegal yang beroperasi tanpa izin. 

Baca Juga: DPRD Palu Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Atur Parkir Liar hingga Tarif Mamin

“Jukir resmi yang terdata ada di 107 titik, jumlahnya sekitar 307 orang. Tapi parkir liar juga masih ada,” ujar M. Daniel Sampewali, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat 57 titik parkir liar yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di kota.

Fenomena ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan jukir resmi. Di sejumlah kasus, jukir ilegal yang lebih agresif justru mengambil alih lahan parkir.

“Kadang jukir resmi itu tergiring, bahkan bisa tersingkir oleh jukir liar,” ungkap M. Daniel Sampewali.

Baca Juga: Sikat Parkir Liar, Kapolsek Mantikulore Ancam Penjarakan 9 Tahun

Dishub Palu mengakui keterbatasan dalam penindakan menjadi salah satu kendala utama. Untuk itu, mereka menggandeng Satpol PP serta aparat penegak hukum guna melakukan penertiban di lapangan.

“Kami terus koordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum karena kewenangan penindakan terbatas,” jelasnya.

Upaya penertiban terus dilakukan, namun tanpa dukungan regulasi yang lebih kuat, keberadaan parkir liar diperkirakan masih akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kota.***

Editor : Muhammad Awaludin
#penertiban parkir #Transportasi perkotaan #parkir liar Palu #Dishub Kota Palu #juru parkir