Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tak Patuh Kebersihan, Pemkot Palu Segel Sementara ChickenBim

Rina Khalik • Jumat, 17 April 2026 | 13:59 WIB
Penyegelan sementara terhadap usaha Chicken Bin yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat.(DOK Humas Pemkot Palu)
Penyegelan sementara terhadap usaha Chicken Bin yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat.(DOK Humas Pemkot Palu)

RADARPALU – Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah aparat penegak hukum melakukan penyegelan sementara terhadap usaha ChickenBim yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat.

Tindakan penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, setelah usaha tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kota Palu, Mohamad Bambang S., S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap pelaku usaha tersebut.

Baca Juga: Vario125 Night Ride Palu: Ajang Komunitas Sekaligus Kampanye Keselamatan

“Tempat usaha ini memang sudah beberapa kali kami proses, bahkan sudah dikenakan denda sampai dua kali. Namun, di tahun ini pelanggaran tersebut kembali terjadi,” ujar Mohamad Bambang S., S.H., pada Jumat (17/4/2026)

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, pemberian edukasi, hingga teguran resmi. Namun, pengelola usaha tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.

“Kami sudah mengundang yang bersangkutan, pertama tidak datang, kemudian kami lakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir. Sehingga pada tahap berikutnya kami lakukan penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait,” jelasnya.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Dorong UMKM Naik Kelas Lewat UMK Academy 2026

Berdasarkan hasil sidang yang dilaksanakan pada 9 April 2026, diputuskan untuk melakukan penutupan sementara sebagai sanksi administratif sekaligus upaya edukasi kepada pelaku usaha agar memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

“Penutupan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar pengelolaan sampah diperbaiki. Alhamdulillah, dalam masa tenggat sebelum penyegelan ini sudah ada perbaikan yang dilakukan,” tambah Bambang.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tetap harus dijalankan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

 

Pemerintah Kota Palu juga membuka peluang bagi usaha tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda, dipenuhi.

“Insyaallah setelah proses administrasi, termasuk pembayaran denda dipenuhi, tempat usaha ini dapat segera dibuka kembali,” katanya.

Bambang menegaskan, langkah ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan lingkungan.

Baca Juga: BBTNGL: Kris Biantoro Dimakamkan di Jalur Pendakian

“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tegasnya.(*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#penyegelan usaha #pelanggaran kebersihan #Perwali #ChickenBim #satpol pp palu