Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Waspada Akun Palsu, Kapolsek Mantikulore IPTU Andi Rampewali Tegaskan Tak Miliki FB Pro

Wahono. • Rabu, 15 April 2026 | 05:42 WIB
Tangkapan layar salah satu akun Facebook Pro palsu yang mengatasnamakan Kapolsek Mantikulore IPTU Andi Rampewali
Tangkapan layar salah satu akun Facebook Pro palsu yang mengatasnamakan Kapolsek Mantikulore IPTU Andi Rampewali

 

RADAR PALU – Polsek Mantikulore mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya akun palsu di media sosial yang mengatasnamakan Kapolsek Mantikulore, IPTU Andi Rampewali, S.Tr.K., M.H. Imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya akun Facebook, termasuk Facebook Pro, yang diduga digunakan untuk mengambil keuntungan dari masyarakat.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa IPTU Andi Rampewali tidak memiliki akun Facebook dalam bentuk apa pun.

 

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap akun yang mencatut nama maupun identitas Kapolsek Mantikulore.

 

Baca Juga: Perampokan Bersenjata Renggut Nyawa Pemain di Liga Premier Ghana

 

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap akun yang mengatasnamakan Kapolsek Mantikulore. Akun tersebut dipastikan palsu,” demikian pernyataan tersebut diakun resmi Instagram  Polsek Mantikulore.

 

Polsek Mantikulore juga menekankan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui akun media sosial resmi, yakni Instagram dan TikTok dengan nama pengguna @polsek.mantikulore. 

Selain dari akun tersebut, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak berinteraksi, apalagi memberikan data pribadi atau melakukan transaksi kepada akun yang tidak jelas keabsahannya.

 

Jika menemukan indikasi penipuan, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

 

Baca Juga: Bea Cukai Morowali Lanjutkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kawasan Industri

 

Polsek Mantikulore turut mengingatkan bahwa penggunaan, pengambilan, maupun penyebarluasan konten milik institusi tanpa izin resmi dilarang keras, terlebih jika dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

 

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta terhindar dari potensi penipuan yang merugikan.

Editor : Wahono.
#palu #Polsek Mantikulore #Iptu Andi Rampewali #penipuan #Waspada