Ilustrasi dibuat menggunakan AIRADAR PALU - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan kebijakan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memarkirkan kendaraan dinas atau berplat merah di kantor serta wajib menggunakan transportasi bus saat berangkat kerja.
Kebijakan ini mulai diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan, efisiensi, dan optimalisasi penggunaan fasilitas publik.
Akan tetapi, kesepakatan ini masih menjadi simpang siur dan belum dipastikan realisasinya.
Baca Juga: Bantuan Rp1 Miliar dari Mentan Amran untuk Yatim dan Korban Bencana
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Usman, menyampaikan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Tabe, untuk sementara kami belum bisa beri penjelasan" tulis Usman melalui pesan Whatsapp, Senin (13/4/2026).
Ia mengakui, kepastian penerapan kebijakan tersebut termasuk pengawasannya, masih harus dibicarakan lagi secara saksama bersama para jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
Baca Juga: DPRD Sambut Pembukaan Pasar Tavanjuka, Target Jadi Percontohan
"Kami baru mau koordinasikan dengan para OPD terkait" tandasnya (*)
Editor : Agung Sumandjaya