RADAR PALU – Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu mengungkap mayoritas reklame di Kota Palu ternyata ilegal. Dari lebih 2.000 unit yang terdata, hanya 109 yang memiliki izin resmi.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Ahmad Haryadi, mengatakan penertiban sudah berjalan bertahap sejak 2023.
“Penertiban dimulai sejak 2023, ini lanjutan dari upaya sejak 2020,” ujar Haryadi, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Kota Palu Gagal Pertahankan Piala Adipura, Hadianto Jadi Sering Marah-marah Soal Kebersihan
Data inventarisasi menunjukkan, sepanjang 2023 hingga 2025, sebanyak 115 titik reklame telah dibongkar.
Menurutnya, banyak reklame yang ditertibkan karena izinnya sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Izin reklame itu berbatas waktu, 2 sampai 3 tahun. Banyak yang tidak diperpanjang,” jelasnya.
Baca Juga: ASN Wajib Naik Trans Palu, Wali Kota Tinjau di Hari Pertama
Fokus di Ruang Milik Jalan
Tahun ini, penertiban difokuskan pada reklame yang berdiri di ruang milik jalan (rumija).
Pemkot menegaskan, lokasi tersebut tidak lagi boleh digunakan untuk kepentingan komersial.
“Penyelenggara jalan sudah tidak boleh mengeluarkan izin untuk baliho komersial di ruang milik jalan,” tegas Haryadi.
Kondisi ini berdampak langsung pada penataan kota dan keselamatan pengguna jalan, karena banyak reklame berdiri di titik strategis tanpa pengawasan.
Pemkot Palu memastikan penertiban akan terus berlanjut untuk menata wajah kota sekaligus menekan potensi pelanggaran.***
Editor : Muhammad Awaludin