Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Simpang Yos Sudarso - Penggaraman Palu Diatur Lintas Kewenangan

Annisa Wibdy • Jumat, 10 April 2026 | 18:25 WIB
Petugas mengatur arus kendaraan di simpang Yos Sudarso-Penggaraman Palu yang menjadi titik pertemuan jalan lintas kewenangan. (Annisa Wibdy/Radar Palu)
Petugas mengatur arus kendaraan di simpang Yos Sudarso-Penggaraman Palu yang menjadi titik pertemuan jalan lintas kewenangan. (Annisa Wibdy/Radar Palu)

RADAR PALU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menegaskan pengaturan lalu lintas di simpang tiga Jalan Yos Sudarso-Penggaraman melibatkan lintas kewenangan, karena berada di pertemuan jalan nasional, provinsi, dan kota, Kamis (9/4/2026).

Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto, menjelaskan marka kuning di lokasi itu menandakan status jalan nasional.

Artinya, pengaturan rambu dan lampu lalu lintas (traffic light) menjadi kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan. 

Baca Juga: Polsek Palu Selatan Ambil Langkah, Jukir Viral Diserahkan ke Dishub dan Satpol PP

“Marka kuning itu jalan nasional, jadi perambuan dan lampu lalu lintas menjadi kewenangan BPTD,” kata Trisno.

Meski bukan kewenangan penuh, Dishub Palu tetap melakukan pengamanan di titik tersebut.

Petugas sempat ditempatkan untuk mengatur arus kendaraan. Pengamanan akan kembali diperkuat seiring rencana rekayasa lalu lintas baru yang masih dibahas. 

Baca Juga: Mudik Gratis Palu 2026: Dishub Siapkan 3 Bus ke Ampana, Ogoamas Dibiayai

“Awalnya sudah kami jaga, nanti dengan rute baru yang masih digodok tentu akan kami jaga lagi,” ujarnya.

Dishub juga telah memasang rambu larangan bagi kendaraan berat di atas 6 ton untuk melintas lurus di simpang itu.

Kendaraan dari arah Pantoloan diarahkan berbelok, sementara dari arah Donggala melalui elevated road wajib mengikuti jalur yang ditentukan.

“Kendaraan dari Pantoloan harus turun ke Kampung Nelayan. Dari elevated road tidak boleh langsung belok kanan,” jelas Trisno.

Pelanggaran terhadap rambu tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas.

Untuk penambahan fasilitas, Dishub menyebut rambu masih bisa dipasang dengan koordinasi lintas instansi, meski berada di jalan nasional.

Namun, pemasangan lampu lalu lintas membutuhkan anggaran besar.

“Kalau rambu bisa kami tangani, tapi lampu lalu lintas bisa di atas Rp100 juta, jadi harus dikoordinasikan,” katanya.

Kondisi simpang lintas kewenangan ini berdampak langsung pada pengguna jalan. Minimnya lampu lalu lintas dan ketidakpatuhan pengendara berpotensi memicu kemacetan hingga risiko kecelakaan, terutama di jalur padat menuju kawasan pantai dan Pelabuhan Pantoloan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#jalan nasional parigi moutong #rekayasa lalu lintas #lalu lintas Palu #Transportasi #Dishub Palu