RADAR PALU – Kelurahan Mamboro mendorong warganya mematuhi Surat Edaran Wali Kota Palu tentang kebersihan lingkungan, menyusul penerapan aturan jam buang sampah dan sanksi denda, April 2026.
Lurah Mamboro, Moh Gusfan, menegaskan kepatuhan warga penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih sekaligus menghindari sanksi dari pemerintah kota.
“Agar warga Mamboro mematuhi edaran wali kota yang sudah dikeluarkan, sehingga tidak terjadi denda bagi yang tidak patuh,” ujarnya.
Baca Juga: 50 Lansia Ikuti Pelatihan Literasi Gizi dan Kesehatan Jantung, Lewat Kelas Sehat Lansia di Mamboro
Aturan tersebut mewajibkan masyarakat membuang sampah sesuai jadwal. Untuk rumah tangga pukul 16.00–17.00 WITA, sementara pelaku usaha dan fasilitas umum pukul 18.00–24.00 WITA.
Di tingkat kelurahan, Mamboro telah menjalankan program kerja bakti rutin setiap Sabtu. Kegiatan ini melibatkan warga untuk membersihkan lingkungan, termasuk drainase dan area publik.
Langkah ini dinilai efektif membangun kesadaran kolektif warga agar lebih peduli terhadap kebersihan.
Baca Juga: Pantai Ruru Dipenuhi Sampah Kiriman, Warga Mamboro Barat Turun Tangan Bersihkan Pesisir
“Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Gusfan.
Kelurahan juga mengingatkan warga menjaga pekarangan, menghindari genangan air, serta memastikan tidak ada sampah liar dan bau tidak sedap.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan Pemkot Palu yang menargetkan lingkungan kota lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Dengan pendekatan berbasis komunitas, Kelurahan Mamboro berharap aturan kebersihan tidak sekadar dipatuhi, tetapi menjadi kebiasaan warga sehari-hari.***
Editor : Muhammad Awaludin