Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Jangan Sembarangan Sebar Data Sertipikat, Risiko Kejahatan Mengintai

Mugni Supardi • Kamis, 9 April 2026 | 16:16 WIB
Ilustrasi.(Instagram/@kantah.kotapalu)
Ilustrasi.(Instagram/@kantah.kotapalu)

RADARPALU – Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan data sertipikat tanah.

Pasalnya, kebocoran data pada dokumen penting tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penipuan hingga pemalsuan dokumen.

Kantor Pertanahan Kota Palu menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen resmi negara yang memuat informasi pribadi penting.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Palu Perkuat Pelayanan Ramah dan Transparan

Di dalamnya terdapat data seperti nama pemegang hak, lokasi bidang tanah, jenis hak, hingga sistem autentikasi seperti QR Code pada sertipikat elektronik.

“Banyak kasus penyalahgunaan tanah berawal dari data pribadi yang dibagikan tanpa kehati-hatian,” demikian peringatan yang disampaikan melalui kanal resmi Kantor Pertanahan Kota Palu, @kantah.kotapalu.

Masyarakat diminta untuk tidak mengirimkan data sertipikat kepada pihak yang tidak dikenal, tidak mengunggah dokumen ke media sosial, serta menghindari penggunaan jasa calo atau pihak tidak resmi.

Baca Juga: Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku  Penganiayaan Karyawan Brilink

Risiko dari kebocoran data ini tidak main-main. Selain pencurian identitas, data sertipikat juga bisa digunakan untuk kejahatan siber, pemalsuan dokumen, hingga penipuan yang merugikan pemilik tanah.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi pihak yang meminta data serta hanya menggunakan layanan resmi Kementerian ATR/BPN dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan Kota Palu juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menjaga dokumen penting dan memastikan sertipikat disimpan dengan aman.

“Lindungi data sertipikat dan jaga aset tanah Anda,” imbau mereka.(*)

Editor : Mugni Supardi
#sertipikat tanah #data pribadi #keamanan data #Kantor Pertanahan Palu #ATR BPN