RADAR PALU - Pemerintah Kota Palu resmi mengatur jam buang sampah melalui Surat Edaran Wali Kota tertanggal 9 April 2026. Pelanggar terancam denda hingga Rp2 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan yang diteken Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.
Aturan ini menargetkan peningkatan kebersihan kota, mulai dari lingkungan rumah tangga hingga kawasan usaha dan fasilitas umum.
Baca Juga: Momen ODGJ di Palu Patuhi Wali Kota, Langsung Bersihkan Sampah
Pemkot menekankan peran aktif masyarakat menjaga kebersihan. Warga diminta rutin membersihkan pekarangan dan drainase di sekitar rumah.
Langkah ini untuk mencegah penyumbatan saluran air, genangan, serta munculnya lingkungan kumuh dan bau tak sedap.
Dalam aturan tersebut, jam buang sampah dibedakan.
Untuk rumah tangga, sampah wajib dikeluarkan pukul 16.00–17.00 WITA.
Sementara pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum diberi waktu pukul 18.00–24.00 WITA.
Pemkot berharap pengaturan ini membuat pengelolaan sampah lebih tertib dan efisien.
Baca Juga: DLH Palu Akan Koordinasi dengan DKP Terkait Sampah Kiriman di Pantai Ruru
Wali Kota Hadianto menegaskan sanksi bagi pelanggar.
Denda sebesar Rp2.000.000 disiapkan bagi yang tidak mematuhi aturan kebersihan.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa isu sampah bukan lagi sekadar imbauan, tapi kewajiban bersama.
Kebijakan ini langsung menyasar perilaku sehari-hari warga Palu. Pengaturan jam buang sampah dan kewajiban bersih drainase dinilai penting untuk mencegah banjir dan menjaga kesehatan lingkungan.
Dengan aturan ini, Pemkot berharap kesadaran kolektif meningkat dan Palu menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.***
Editor : Muhammad Awaludin