Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Soekarno-Hatta.
Baca Juga: BMKG Catat 4.618 Gempa Maret 2026, Mayoritas Kecil
Pembongkaran reklame di kedua ruas tersebut telah dimulai dan akan dilanjutkan secara bertahap ke jalan-jalan lainnya di Kota Palu.
Melalui informasi yang disampaikan akun resmi @tataruangkotapalu, pemerintah juga mengapresiasi pemilik reklame yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Terima kasih kepada pemilik baliho yang sudah membongkar secara mandiri,” tulisnya.
Baca Juga: Pohon Hias “Kelapa” di Depan Kantor Gubernur Jadi Sorotan, Pemasangan Tak Kunjung Rampung
Pemkot Palu juga mengimbau pemilik reklame yang belum membongkar untuk segera melakukannya sebelum dilakukan penertiban oleh petugas.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan wajah kota yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama dari potensi gangguan visual maupun risiko konstruksi reklame di median jalan.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mewujudkan tata ruang kota yang lebih baik dan berkelanjutan.(*)
Editor : Mugni Supardi