Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Wajib Pajak Bandel? Ini Langkah Tegas Bapenda Palu

Rina Khalik • Senin, 6 April 2026 | 11:44 WIB
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Kota Palu, Sahdin.(RINA ABD HALIK)
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Kota Palu, Sahdin.(RINA ABD HALIK)

RADARPALU – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengintensifkan pembinaan terhadap wajib pajak, khususnya pelaku usaha sektor makanan dan minuman (PBJT).

Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya pelaku usaha yang belum melaporkan omzet serta belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Kota Palu, Sahdin, mengungkapkan pihaknya telah memberikan peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Namun, masih ada wajib pajak yang belum patuh.

Baca Juga: 50 Persen Pegawai Dites Urine untuk Dorong Zero Narkoba

“Setelah diberikan peringatan, masih ada yang belum melaporkan omzet dan belum membayar pajak. Karena itu kami lakukan penertiban melalui pembinaan, salah satunya dengan pemasangan spanduk sebagai bentuk peringatan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurut Sahdin, pendekatan awal yang dilakukan bersifat persuasif melalui sosialisasi, terutama kepada pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima.

Ia menegaskan, penerapan pajak kepada konsumen penting agar tidak membebani pelaku usaha. Jika tidak diterapkan, pelaku usaha berpotensi menanggung pajak sendiri, sehingga rawan tidak melaporkan omzet secara transparan.

Baca Juga: Drawing FA Cup: Man City vs Southampton, Chelsea vs Leeds

“Kalau tidak diterapkan ke konsumen, pelaku usaha akan terbebani karena harus menanggung biaya operasional seperti sewa, gaji karyawan, dan listrik,” jelasnya.

Dalam penertiban terbaru, dari tujuh wajib pajak yang teridentifikasi, empat di antaranya telah melakukan pembayaran sebelum tindakan lapangan dilakukan. Sementara tiga lainnya, dua lokasi telah dipasangi spanduk peringatan, dan satu belum ditemukan karena belum beroperasi.

Bapenda memberikan tenggat waktu tujuh hari dan dapat diperpanjang tujuh hari berikutnya. Jika tetap tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sementara bahkan pencabutan izin usaha.

 

Sahdin menegaskan, langkah ini bukan untuk menyasar pelaku usaha kecil, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar seluruh wajib pajak memahami kewajibannya.

“Ini bukan menyasar yang kecil, tapi memberikan pemahaman agar mereka patuh. Kami juga mendorong transparansi, seperti memberikan struk kepada konsumen,” tegasnya.

Ia mengimbau pelaku usaha untuk melaporkan dan membayar pajak tepat waktu serta menerapkan pajak 10 persen kepada konsumen sesuai ketentuan.

Baca Juga: Emisi Sulteng Baru Turun 24,93 Persen, Pemprov Kebut Penyusunan RAD GRK

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan meminta struk sebagai bentuk pengawasan bersama.

“Ayo laporkan dan bayar pajak tepat waktu, serta terapkan pajak kepada konsumen agar tidak menjadi beban pelaku usaha,” tandasnya. (*)

Editor : Mugni Supardi
#pajak usaha makanan minuman #PBJT Palu #sanksi pajak usaha #Bapenda Palu #Wajib Pajak Palu