Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

KPK Dalami Skandal Pemerasan Jaksa Kalsel, Saksi Kunci Diperiksa di Polresta Palu

Rony Sandhi • Kamis, 2 April 2026 | 10:10 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kiri) berjalan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2026). (Foto/Antara)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kiri) berjalan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2026). (Foto/Antara)

RADAR PALU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum oleh tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Lima saksi tersebut diperiksa di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara bertempat di Polresta Palu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Makin Panas, KPK Siapkan Tersangka Baru

Lebih lanjut, Budi mengatakan kelima saksi tersebut adalah pihak swasta yang berinisial RT, RGS, IGM, MT, dan SUD.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan, KPK Beri Batas Waktu hingga 31 Maret 2026

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Ditahan Lagi KPK, Sempat Sungkem ke Ibu

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.

Sebelumnya pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.(*)

Editor : Rony Sandhi
#Kasus Pemerasan #Kejari HSU #kpk #palu #ott kpk