Viral! Perusak Lampu Jalan di Palu Akhirnya Disanksi

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 16:55 WIB
Kepala Seksi Kewaspadaan Dini Satpol PP Kota Palu, Meyske. (Annisa Wibdy)
Kepala Seksi Kewaspadaan Dini Satpol PP Kota Palu, Meyske. (Annisa Wibdy)

RADAR PALU - Kasus perusakan lampu bollard Palu terjadi di beberapa titik, terutama di Jalan Juanda dan Jalan Moh Hatta. Lampu penerangan sekaligus estetika kota itu dilaporkan rusak dalam beberapa kejadian.

Kepala Seksi Kewaspadaan Dini Satpol PP Kota Palu, Meyske mengatakan kerusakan terjadi karena berbagai faktor, mulai dari kelalaian hingga aksi sengaja. 

Baca Juga: Video Viral Tunjukkan Pasar Masomba Palu Sepi Pembeli

“Untuk yang di Jalan Juanda, ada beberapa titik yang rusak. Satu di antaranya disebabkan kendaraan yang tidak sengaja menabrak,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).

Selain insiden kecelakaan, perusakan lampu bollard Palu juga melibatkan oknum yang sempat viral di media sosial. Aksi tersebut langsung ditindaklanjuti Satpol PP.

Pelaku diketahui melakukan perusakan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

“Pelaku sudah kami proses dan diberikan sanksi,” ujar Meyske.

Sebagai bentuk penindakan, pelaku dikenakan sanksi administratif. Ia juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. 

Baca Juga: Banyak Lampu Bollard Hilang di Moh Hatta Palu, Ini Kondisinya

“Sanksinya berupa teguran tertulis serta permohonan maaf melalui video kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Palu,” katanya. 

Dari hasil penelusuran, motif pelaku diduga hanya coba-coba. Namun, yang bersangkutan juga disebut memiliki kondisi kejiwaan yang kurang stabil dan diduga dipengaruhi penggunaan narkoba dalam jangka panjang.

Satpol PP turut berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lanjutan terhadap pelaku. Hal ini mengingat kondisi sosial dan psikologis yang bersangkutan.

“Pelaku memiliki keluarga, namun tidak menetap dan sering berkeliaran,” tambah Meyske.

Dalam penanganan perusakan lampu bollard Palu, Satpol PP menegaskan kewenangannya berada pada penegakan pelanggaran aset daerah. Sementara perbaikan fasilitas menjadi tanggung jawab instansi terkait.

Meski demikian, setiap kasus tetap ditelusuri untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari pelaku. 

Baca Juga: Lampu Lalu Lintas di Jalan Kartini Kembali Rusak, Pengendara Diminta Waspada

“Kalau pelanggaran itu ranah kami, tapi untuk perbaikan bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, jika pelaku kembali mengulangi perbuatannya, maka sanksi lebih berat hingga pidana bisa diterapkan.

Satpol PP mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum agar tetap berfungsi dan memperindah wajah Kota Palu.***

Editor : Muhammad Awaludin
Perusakan lampu bollard Palu Jalan Juanda Palu aset daerah satpol pp palu fasilitas umum Palu