RADAR PALU – Selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026, layanan tatap muka di Badan Pendapatan Daerah Kota Palu (Bapenda) akan ditutup sementara.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Pembayaran pajak online Bapenda Palu dipastikan tetap aktif selama 24 jam.
Penyesuaian jadwal ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan kantor akan kembali normal pada 25 Maret 2026 pukul 07.30 WITA.
Bapenda Palu melalui pengumuman resminya mengimbau warga untuk tetap melaporkan dan membayar pajak secara daring.
Cara ini dinilai lebih praktis sekaligus memastikan kewajiban pajak daerah tetap berjalan meski di tengah libur panjang.
“Masih bisa lapor dan bayar pajak lewat rekening resmi sesuai jenis pajaknya,” tulis pengumuman tersebut.
Dengan sistem ini, masyarakat tetap dapat mengakses pembayaran pajak online Bapenda Palu tanpa terkena denda keterlambatan.
Berikut rekening resmi yang dapat digunakan untuk pembayaran pajak daerah Kota Palu:
PBB-P2: 2501300007835
BPHTB: 2501300007843
PBJT Jasa Parkir: 2501300007851
PBJT Makan/Minum (Resto): 2501300007869
PBJT Perhotelan: 2501300007877
PBJT Hiburan: 2501300007958
Pajak Reklame: 2501300007885
Pajak Sarang Burung Walet: 2501300007893
Pajak MBLB (Minerba): 2501300007908
Pajak Air Tanah: 2501300007916
PBJT Tenaga Listrik: 2501300007966
Baca Juga: Pemkot Palu Gandeng Aparat Penegak Hukum Optimalkan Pajak Daerah
Daftar ini memudahkan warga memilih jenis pajak yang akan dibayarkan melalui layanan pembayaran pajak online Bapenda Palu.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan pajak daerah di Kota Palu. Pemerintah ingin memastikan pelayanan tetap berjalan meski aktivitas kantor dihentikan sementara.
Selain itu, sistem online juga membantu masyarakat membayar pajak dengan lebih cepat dan efisien.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan online yang tersedia agar kewajiban pajak tetap terpenuhi selama masa libur tanpa harus datang langsung ke kantor.***
Editor : Muhammad Awaludin