RADAR PALU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palu mengingatkan seluruh pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Imbauan tersebut disampaikan dalam apel pagi yang digelar secara hybrid pada Senin (16/3).
Kepala Balai POM di Palu Mardianto menegaskan, bahwa pegawai tidak diperbolehkan meminta ataupun menerima gratifikasi, termasuk yang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, pegawai juga diminta menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan serta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Apabila terdapat gratifikasi yang tidak dapat ditolak, pegawai diminta segera melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam arahan apel pagi tersebut.
Apel pagi tersebut dilaksanakan secara hybrid, yakni secara luring di Aula Posintomu BBPOM di Palu dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh pegawai.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan Keputusan Kepala BPOM Nomor 140 Tahun 2026 tentang Penerapan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan BPOM.
Kebijakan tersebut mengatur fleksibilitas waktu dan lokasi kerja bagi pegawai menjelang libur Hari Raya Idulfitri dengan tetap memperhatikan kedisiplinan serta persetujuan pimpinan unit kerja.
Melalui kegiatan tersebut, BBPOM di Palu berharap komitmen integritas dan etika kerja di lingkungan BPOM semakin kuat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi, penyuapan, serta berbagai potensi fraud di lingkungan kerja.(*)
Editor : Mugni Supardi