RADAR PALU — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menegaskan tarif parkir Palu untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp4.000. Tarif tersebut merupakan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah daerah dalam pengelolaan perparkiran.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Palu, M. Daniel, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir di atas tarif resmi.
Hal itu termasuk informasi yang menyebutkan adanya juru parkir yang menarik tarif hingga Rp5.000 di sejumlah kawasan pertokoan dan pusat keramaian di Kota Palu.
“Perlu diketahui bahwa sesuai ketentuan pengelolaan perparkiran Kota Palu, tarif untuk roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000,” kata Daniel, Kamis (12/3/2026).
Dishub Turunkan Tim Pengawasan
Daniel menjelaskan, Dishub Kota Palu secara rutin melakukan pengawasan melalui tim mobile yang turun langsung ke lapangan. Pengawasan dilakukan di berbagai titik keramaian, seperti kawasan pertokoan dan pusat perbelanjaan.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan tidak ada juru parkir yang memungut tarif di luar ketentuan pemerintah daerah.
“Kami sudah turun dan selalu turun. Ada laporan atau tidak, tim mobile tetap melakukan pengawasan setiap hari,” ujarnya.
Pengawasan juga diperketat menjelang Lebaran, ketika aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan dan pertokoan biasanya meningkat.
Cek Langsung di Kawasan Palu Plaza
Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kenaikan tarif parkir hingga Rp5.000, tim patroli malam Dishub Kota Palu langsung melakukan pengecekan di kawasan Palu Plaza dan pertokoan di sekitarnya.
Petugas turun ke lokasi untuk memastikan juru parkir tidak menarik tarif di atas ketentuan resmi yang berlaku.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang kenaikan tarif sampai Rp5.000, anggota patroli malam turun ke Palu Plaza untuk memastikan juru parkir tidak memungut di atas tarif resmi,” jelas Daniel.
Dari hasil pengecekan tersebut, para juru parkir menyampaikan bahwa tarif parkir yang diberlakukan tetap sesuai aturan.
“Keterangan dari jukir tidak ada yang menaikkan tarif, tetap Rp2.000 di lokasi pertokoan,” kata Daniel.
Dishub Kota Palu mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan akan terus dilakukan agar pengelolaan parkir di Kota Palu berjalan tertib dan sesuai aturan.***
Editor : Muhammad Awaludin