Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Usai Jual Beli Tanah, Kantah Palu Minta Masyarakat Segera Urus Balik Nama

Mugni Supardi • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:28 WIB

 

ilustrasi sertifikat tanah.
ilustrasi sertifikat tanah.

RADAR PALU - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu mengimbau masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah agar segera mengurus proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.

Imbauan tersebut disampaikan melalui akun resmi media sosial Kantor Pertanahan Kota Palu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya legalitas kepemilikan tanah.

Pihak Kantah menjelaskan bahwa proses balik nama sertifikat menjadi langkah penting agar kepemilikan tanah atau bangunan secara hukum tercatat atas nama pemilik baru.

Dalam proses tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus memastikan bahwa transaksi jual beli telah dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPATS.

Setelah AJB diterbitkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan peralihan hak atau balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Adapun alur proses balik nama dimulai dari penyerahan berkas di loket pelayanan, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen oleh petugas.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelum proses peralihan hak dilanjutkan oleh Kantor Pertanahan.

Untuk memudahkan masyarakat memantau proses tersebut, Kantah Kota Palu juga menyediakan layanan pengecekan status berkas melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun laman resmi atrbpn.go.id.

Sementara itu, sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dalam proses balik nama antara lain formulir permohonan, identitas pemohon, sertifikat tanah asli, Akta Jual Beli (AJB), fotokopi KTP para pihak, serta bukti pembayaran pajak seperti BPHTB dan PPh.

Melalui sosialisasi tersebut, Kantah Kota Palu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengurusan administrasi pertanahan secara resmi guna menghindari potensi sengketa tanah di kemudian hari.(*)

Editor : Mugni Supardi
#Kantah Kota Palu #layanan pertanahan Palu #ATR BPN Palu #balik nama sertipikat jual beli #balik nama sertifikat tanah