Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Catat! Ini Koridor Jalan di Palu yang Bangunan Reklamenya Segera Ditertibkan Pemkot

Rony Sandhi • Rabu, 11 Maret 2026 | 10:58 WIB

 

ILUSTRASI pembongkaran bangunan reklame.
ILUSTRASI pembongkaran bangunan reklame.

RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu akan melakukan penertiban bangunan reklame yang berdiri di sepanjang median jalan pada sejumlah koridor utama di Kota Palu. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan Ruang Milik Jalan (Rumija) guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memperbaiki estetika kota.

Penertiban tersebut merujuk pada surat Nomor: 000/33/DPRP/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025 terkait pemberitahuan pembongkaran bangunan reklame yang berdiri di median jalan.

Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, menjelaskan bahwa terdapat beberapa koridor jalan yang akan menjadi prioritas penataan.

Baca Juga: Tak Dibongkar Hingga 25 Maret 2026, Pemkot Palu Siap Tertibkan Bangunan Reklame

Koridor tersebut meliputi Jalan Juanda, Jalan Moh. Hatta, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Abdul Rahman Saleh, serta Jalan Prof. Moh. Yamin. Pada sejumlah ruas tersebut terdapat bangunan reklame atau billboard yang berdiri di bagian median jalan.

“Dengan ini disampaikan kepada seluruh pemilik bangunan reklame untuk dapat membongkar secara mandiri konstruksi reklame yang berdiri di sepanjang median jalan tersebut,” jelas Irmayanti.

Menurutnya, keberadaan reklame pada median jalan selama ini dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta menurunkan kualitas estetika lingkungan kota.

Baca Juga: Cipayung Plus Datangi DPRD Sulteng, Bawa Isu Evaluasi Polri hingga Tolak Smelter Parigi

Selain itu, keberadaan bangunan reklame tersebut juga dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pemerintah Kota Palu memberikan batas waktu kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat 25 Maret 2026 atau sekitar satu bulan sejak surat pemberitahuan diterima.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan para pemilik reklame tidak melakukan pembongkaran, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah penertiban dengan melakukan pembongkaran langsung terhadap bangunan reklame yang masih berdiri.

Baca Juga: Perkuat Akuntabilitas, Kanwil Kemenkum Sulteng Evaluasi Laporan Keuangan 2025

Langkah penataan ini diharapkan dapat menciptakan ruang jalan yang lebih aman, tertib, serta mendukung wajah Kota Palu yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat. (ron)

 

Editor : Rony Sandhi
#Reklame Median Jalan Palu #Penertiban Reklame Kota Palu #Pemerintah Kota Palu #Penataan Rumija Kota Palu #Pembongkaran Billboard Palu