RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu meminta para pemilik usaha reklame yang bangunannya berdiri di sepanjang median jalan agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima redaksi Radar Palu Jawa Pos Group, Rabu (11/3/2026). Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Nomor: 000/33/DPRP/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025 terkait pemberitahuan pembongkaran bangunan reklame yang berdiri di sepanjang median jalan.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka penataan Ruang Milik Jalan (Rumija) pada sejumlah koridor jalan di Kota Palu yang akan dilaksanakan bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional XIV.
Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa seluruh pemilik bangunan reklame yang berdiri di median jalan diminta untuk membongkar konstruksi bangunannya secara mandiri paling lambat 25 Maret 2026.
Apabila hingga batas waktu tersebut pemilik reklame tidak melakukan pembongkaran, maka pemerintah akan mengambil langkah penertiban dengan melakukan pembongkaran langsung terhadap bangunan reklame yang masih berdiri.
Langkah penataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan penggunaan ruang milik jalan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, sekaligus memperbaiki estetika tata kota.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa untuk teknis pelaksanaan pembongkaran, para pemilik reklame dapat menghubungi kontak person yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Penataan koridor jalan ini diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, serta mendukung wajah Kota Palu yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.(ron)
Editor : Rony Sandhi