RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi para pekerja.
Posko tersebut mulai beroperasi sejak Selasa (10/3/2026) dan berlokasi di Jalan Bantilan Nomor 26, Kota Palu. Kehadiran posko ini diharapkan menjadi sarana bagi pekerja untuk melaporkan berbagai persoalan terkait penyaluran THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Zulkifli, mengatakan pembukaan posko ini merupakan inovasi pemerintah untuk memberikan ruang pengaduan bagi para pekerja.
Menurutnya, posko tersebut difungsikan sebagai pusat pelayanan bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026.
“Setiap laporan yang masuk akan kami catat dan tindak lanjuti,” ujar Zulkifli.
Untuk memperkuat pengawasan penyaluran THR, pihaknya juga bekerja sama dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) baik di tingkat Kota Palu maupun Provinsi Sulawesi Tengah.
Zulkifli menjelaskan pembentukan posko tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, Apindo Kota Palu, serta sejumlah serikat pekerja.
“Posko ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara karyawan dan pimpinan perusahaan apabila terjadi persoalan terkait pembayaran THR,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kewenangan dinas lebih difokuskan pada pengawasan. Sementara penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan bersama pemerintah provinsi.
Melalui posko ini, pemerintah juga menjamin kerahasiaan identitas para pelapor.
“Identitas pelapor akan kami lindungi. Setelah menerima laporan, kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga menjadwalkan inspeksi ke sejumlah perusahaan yang terindikasi berpotensi tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
“Langkah ini sebagai upaya jemput bola untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi,” tambahnya.
Senada dengan itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Abdul Salam, mengatakan posko tersebut dibuka agar para karyawan memiliki tempat resmi untuk menyampaikan laporan apabila THR mereka belum dibayarkan.
Ia menjelaskan setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak dinas. Selain menerima pengaduan, tim juga akan melakukan monitoring dengan turun langsung ke perusahaan yang dilaporkan maupun yang diduga belum menyiapkan pembayaran THR.
Dalam kunjungan tersebut, pihak dinas akan memberikan pembinaan sekaligus mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban mereka untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Salam menambahkan, berdasarkan aturan yang ada, pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Namun jika terjadi keterlambatan satu atau dua hari, pihaknya masih dapat memberikan toleransi selama perusahaan tetap membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
“Yang tidak kami harapkan itu pembayaran THR dengan cara dicicil seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran THR tidak selalu harus dalam bentuk uang tunai. Dalam beberapa kasus, sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk barang seperti sembako, selama hal tersebut disepakati antara perusahaan dan karyawan.
Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, besaran THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dihitung secara proporsional.
“Karena itu, dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, kami terlebih dahulu akan melihat status pekerja yang melapor,” ujarnya.
Setelah itu, tim akan turun langsung ke perusahaan terkait untuk melakukan penelusuran dan pembinaan.
“Langkah-langkah ini yang akan kami lakukan melalui posko pengaduan THR yang telah kami buka,” tutupnya.***
Editor : Muhammad Awaludin