Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

BBPOM Palu Ingatkan ASN: Jangan Terima Gratifikasi, Wajib Lapor!

Annisa Tri Yusnida • Jumat, 6 Maret 2026 | 12:40 WIB

Kepala Balai POM Palu Mardianto menyampaikan sosialisasi anti gratifikasi kepada pegawai di Palu, Jumat (6/3/2026).
Kepala Balai POM Palu Mardianto menyampaikan sosialisasi anti gratifikasi kepada pegawai di Palu, Jumat (6/3/2026).

RADAR PALU – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palu mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas kedinasan.

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi anti gratifikasi, benturan kepentingan (BK), serta sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system (WBS) yang digelar di kantor BBPOM Palu, Jumat (6/3/2026). 

 

 

 

Kepala BBPOM Palu, Mardianto, menegaskan pegawai tidak hanya wajib menolak gratifikasi, tetapi juga harus melaporkan setiap indikasi pemberian yang berpotensi melanggar aturan.

“Jika pegawai menolak gratifikasi, tetap harus dilaporkan. Bahkan jika menerima sesuatu yang tidak bisa ditolak, itu juga wajib dilaporkan,” ujar Mardianto kepada wartawan. 

Menurutnya, pelaporan tersebut penting sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal guna menjaga integritas lembaga.

Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi gratifikasi di lingkungan pegawai, pihak BBPOM Palu akan melakukan penelusuran sesuai aturan yang berlaku.

Proses penindakan akan mengacu pada kode etik ASN untuk menentukan tingkat pelanggaran yang terjadi. 

“Nanti ditelusuri dan mengacu pada kode etik ASN, apakah sanksinya ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.

Mardianto menambahkan, komitmen terhadap integritas menjadi hal yang sangat penting karena BBPOM Palu telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Status tersebut, kata dia, harus dijaga dengan budaya kerja yang bersih, transparan, dan profesional.

Selain itu, peningkatan status lembaga menjadi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palu juga menuntut standar integritas yang lebih tinggi dari seluruh pegawai.

Karena itu, ia meminta seluruh pegawai menghindari potensi benturan kepentingan yang dapat merusak kredibilitas lembaga.

“Jika ada indikasi gratifikasi atau benturan kepentingan, segera laporkan melalui mekanisme yang sudah disediakan,” tegasnya.***

 

Editor : Muhammad Awaludin
#benturan kepentingan ASN #Radar Palu #gratifikasi ASN #BPOM Palu #whistleblowing system BPOM #BBPOM Palu