RADAR PALU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palu menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik gratifikasi di lingkungan kerja. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi anti gratifikasi, benturan kepentingan (BK), serta sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system (WBS), Jumat (6/3/2026).
Kepala BBPOM Palu, Mardianto, menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib menolak segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas yang diemban.
Menurutnya, sikap tegas terhadap gratifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga integritas lembaga. Terlebih, BBPOM Palu telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sehingga komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas harus terus diperkuat.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sulawesi Upskilling 50 Operator SPBU Sulselbar
“Kewajiban pegawai adalah menolak gratifikasi, melaporkan jika menolak gratifikasi tersebut, dan melaporkan jika menerima gratifikasi yang tidak bisa ditolak,” ujar Mardianto usai kegiatan.
Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi gratifikasi di lingkungan pegawai, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).
“Nanti ditelusuri dan mengikuti kode etik ASN, apakah sanksinya ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.
Baca Juga: Bappenas Petakan Kesenjangan Data Pembangunan di Sulteng
Mardianto juga mengingatkan seluruh pegawai untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas. Hal ini semakin penting seiring dengan peningkatan status lembaga menjadi BBPOM POM di Palu.
Ia berharap seluruh pegawai mampu menjaga integritas serta menghindari potensi benturan kepentingan yang dapat mencoreng nama institusi.
“Hindari gratifikasi dan potensi benturan kepentingan. Jika ada indikasi gratifikasi, segera dilaporkan,” tandasnya.(cr3)
Editor : Rony Sandhi