RADAR PALU - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberlakukan jalur khusus bagi angkutan barang dan peti kemas mendapat sejumlah masukan dari pelaku usaha transportasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan jam operasional kendaraan.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta asosiasi kontainer di auditorium Kantor Wali Kota Palu, Kamis (5/3/2026).
Para pelaku usaha menilai pengaturan waktu operasional kendaraan sangat penting agar aktivitas distribusi logistik tetap berjalan lancar ketika kebijakan jalur khusus mulai diterapkan setelah Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yuninto mengatakan dalam rapat tersebut asosiasi kontainer mengusulkan agar kendaraan tidak diwajibkan melintas pada waktu yang terlalu malam.
“Mereka mengusulkan kalau bisa kendaraan sudah bisa masuk ke jalur yang ditentukan mulai sore hari sampai malam, supaya distribusi barang tetap berjalan,” ujar Trisno.
Selain soal waktu operasional, pelaku usaha juga menyoroti kebutuhan fasilitas pengisian bahan bakar solar bagi kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur luar kota.
Menurut mereka, jika kebijakan jalur khusus diterapkan maka kendaraan tidak lagi diperbolehkan masuk ke dalam kota hanya untuk mengisi bahan bakar.
“Mereka meminta agar ada SPBU di luar kota yang bisa melayani pengisian solar untuk kendaraan-kendaraan tersebut,” jelasnya.
Pemkot Palu sendiri berencana mengarahkan kendaraan angkutan barang, peti kemas, dan alat berat untuk melintas melalui jalur lingkar luar kota. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di dalam kota sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Jika aturan tersebut sudah diberlakukan, kendaraan peti kemas tidak lagi diizinkan melintas di jalur utama dalam kota.
Meski begitu, Dishub Palu menyebut kebijakan tersebut masih menunggu keputusan resmi karena dokumen aturan belum ditandatangani. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai diterapkan setelah Lebaran 2026 dengan masa uji coba selama enam bulan.
Sementara itu, beberapa ruas jalan di jalur lingkar luar masih membutuhkan pembenahan infrastruktur, termasuk perbaikan radius tikungan yang dinilai masih sempit bagi kendaraan besar.
Untuk sementara waktu, kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan dalam kota seperti Jalan Soekarno Hatta, Jalan Muhammad Yamin, dan Jalan Dewi Sartika menuju arah Kabupaten Sigi.***
Editor : Muhammad Awaludin