Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Hadianto Rasyid Tegaskan Jalur Truk Logistik di Palu Tetap Dibatasi, SPBU Dalam Kota Tak Layani Kontainer

Magang • Selasa, 3 Maret 2026 | 16:17 WIB

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerima audiensi DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulawesi Tengah membahas pembatasan jalur truk logistik dan penataan SPBU di Kota Palu, Selas
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerima audiensi DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulawesi Tengah membahas pembatasan jalur truk logistik dan penataan SPBU di Kota Palu, Selas

RADAR PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menegaskan kebijakan penataan jalur lintas kendaraan logistik di dalam Kota Palu tetap akan diterapkan. Penegasan itu disampaikan saat menerima kunjungan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (03/03/2026), di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, wali kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Kunjungan DPW ALFI/ILFA dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas sejumlah isu transportasi logistik, khususnya jalur lintas truk pengangkut peti kemas di wilayah Kota Palu. 

 

 

 

Hadianto menyampaikan apresiasi atas inisiatif asosiasi yang memilih berdialog langsung dengan pemerintah daerah. Namun demikian, ia menegaskan kebijakan pembatasan jalur kendaraan logistik merupakan langkah strategis demi menciptakan ketertiban transportasi dalam kota. 

“Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, hal ini tetap akan kita terapkan. Kondisi seperti ini juga dialami oleh daerah-daerah lain, termasuk kota-kota besar. Kalau tidak kita terapkan, kita tidak pernah tahu di mana kelemahan yang perlu kita evaluasi,” tegas Hadianto.

Ia mengakui kebijakan tersebut bukan tanpa konsekuensi bagi pelaku usaha logistik. Namun menurutnya, langkah pembatasan merupakan tahapan awal agar perkembangan Kota Palu tidak terhambat.

“Kalau tidak seperti itu, kota kita tidak akan berkembang. Oleh karena itu, langkah pertama yang kita lakukan adalah pembatasan, dan tentu saja tetap akan kita evaluasi,” tambahnya.


Selain membahas jalur lintas truk, pertemuan juga menyinggung persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan angkutan logistik. Wali kota menyebut kuota BBM pada dasarnya mencukupi, tetapi masih terdapat persoalan dalam praktik distribusinya yang perlu ditertibkan. 

Sebagai bagian dari penataan, Pemerintah Kota Palu mendorong agar SPBU di wilayah lingkar luar kota melayani pengisian truk kontainer. Sementara SPBU di dalam kota diprioritaskan hanya untuk kendaraan kecil.

“Semua SPBU di wilayah dalam kota nantinya tidak lagi melayani truk kontainer, seperti di Jalan Ponegoro, Pramuka, Moh. Yamin, dan wilayah dalam lainnya. SPBU di lingkar luar kota yang akan kita dorong melayani kendaraan besar,” jelasnya.

Hadianto memastikan seluruh masukan dari DPW ALFI/ILFA akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah mengambil keputusan final terkait penataan jalur transportasi logistik.

Pemkot Palu juga berencana menggelar pertemuan lanjutan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan melibatkan asosiasi logistik, pengelola SPBU, pergudangan, serta pihak terkait lainnya guna membahas kebijakan tersebut secara komprehensif.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta kondisi kota yang lebih tertib dan disiplin, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi di Kota Palu.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Radar Palu #SPBU Palu #kebijakan transportasi Palu 2026 #truk kontainer Palu #jalur logistik Palu #Hadianto Rasyid