RADAR PALU – Yayasan Sikola Mombine mendorong Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas 2025–2029 segera ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) agar memiliki kekuatan hukum dan bisa diimplementasikan secara nyata.
Dorongan itu disampaikan dalam audiensi bersama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, Senin (2/3/2026).
Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, mengatakan RAD yang telah disusun bersama Pokja OPDIS mencakup penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Palu untuk periode 2025–2029.
Dokumen tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemkot Palu dengan pendampingan Sasakawa Peace Foundation dan tim akademisi.
“Supaya dokumen ini tidak hanya fisik saja, tapi memiliki instrumen operasional,” ujarnya.n
Wali Kota Palu disebut merespons positif usulan tersebut dan berkomitmen mengawal implementasi RAD secara bertahap mulai tahun ini.
Jika ditetapkan menjadi Perwali, RAD Disabilitas diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor dan OPD dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Palu berjalan terarah dan berkelanjutan.***
Editor : Muhammad Awaludin