RADAR PALU – Kabar terbaru bagi warga Kota Palu. Badan Pendapatan Daerah Kota Palu (Bapenda) memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kepastian itu disampaikan melalui pengumuman resmi yang juga dipublikasikan di akun Instagram resmi Pemerintah Kota Palu, @palu.kota.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa NJOP PBB Tahun 2026 tetap menggunakan nilai tahun 2024. Dengan demikian, tidak ada penyesuaian nilai objek pajak untuk tahun depan.
“Adapun penyesuaian atau kenaikan nilai NJOP PBB direncanakan akan dilakukan pada Tahun 2027. Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi sebelum penetapan diberlakukan,” demikian isi pengumuman yang dikutip dari laman Instagram resmi Kota Palu @palu.kota.
Penyesuaian Direncanakan 2027
Bapenda menegaskan, evaluasi terhadap NJOP tetap menjadi bagian dari kebijakan fiskal daerah. Namun untuk 2026, masyarakat tidak perlu khawatir adanya kenaikan nilai PBB.
Rencana penyesuaian baru akan dilakukan pada 2027 dan akan diumumkan secara resmi sebelum diberlakukan.
Imbauan untuk Tenang
Melalui pengumuman tersebut, Bapenda juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memperoleh informasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Palu maupun Bapenda.
Partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah turut diapresiasi karena menjadi salah satu penopang pembangunan di Kota Palu.
Dengan adanya kepastian ini, wajib pajak di Kota Palu diharapkan dapat lebih tenang dalam menyambut tahun pajak 2026.***
Editor : Muhammad Awaludin