Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Palu Batasi Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan, Satpol PP Siaga 24 Jam

Annisa Tri Yusnida • Rabu, 25 Februari 2026 | 13:51 WIB

Ilustrasi Petugas Satpol PP bersiaga untuk mengawasi operasional tempat hiburan malam di Kota Palu selama Ramadan.
Ilustrasi Petugas Satpol PP bersiaga untuk mengawasi operasional tempat hiburan malam di Kota Palu selama Ramadan.

RADAR PALU - Tempat hiburan malam di Kota Palu mulai dibatasi menjelang Ramadan. Pemerintah kota meminta pelaku usaha menyesuaikan jam operasional demi menjaga suasana ibadah tetap kondusif.

Satpol PP langsung bergerak setelah surat edaran diterbitkan. Pengawasan dilakukan di sejumlah titik, terutama kawasan jalan protokol yang selama ini menjadi pusat aktivitas hiburan malam. 

 

 

 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palu, Maat S, mengatakan personel telah diterjunkan sejak edaran berlaku. 

“Sejak edaran diturunkan, kami langsung menyampaikan ke seluruh anggota untuk melakukan pengawasan dan pemberian imbauan,” kata Maat, Selasa (24/2/2026).

Sebanyak 22 personel disiagakan penuh selama 24 jam. Mereka terdiri dari Petugas Tindak Internal dan komandan regu yang bertugas memantau langsung aktivitas usaha hiburan.

Pengawasan difokuskan pada lokasi yang mudah terlihat publik, terutama di sepanjang jalan protokol.

“Yang utama di jalan protokol karena itu paling menonjol dilihat,” ujarnya. 

Pembatasan menyasar bar, diskotik, karaoke, hingga usaha hiburan sejenis. Beberapa jenis usaha diminta tutup sementara selama Ramadan, sementara lainnya masih diperbolehkan beroperasi dengan jam terbatas.

“Ada hiburan tertentu yang tidak bisa buka sama sekali dan ada yang diperbolehkan mulai pukul 21.00 sampai 24.00 malam, seperti karaoke di kafe,” jelasnya.

Selain itu, Satpol PP juga memantau operasional panti pijat. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat aktivitas di lokasi, termasuk kendaraan yang terparkir dan buku laporan tamu.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Mohon ikuti aturan yang ada, karena imbauan ini untuk kepentingan umat,” kata Maat.***

Editor : Muhammad Awaludin
#karaoke Palu Ramadan #aturan Ramadan Palu #Radar Palu #pembatasan usaha hiburan Palu #Satpol PP Kota Palu #hiburan malam Palu Ramadan