Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ramadan 1447 H di Palu Ini Aturan Hiburan, Rumah Makan hingga PKL

Muhammad Awaludin • Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:52 WIB

Infografis panduan Ramadan 1447 H di Kota Palu yang mengatur operasional hiburan, rumah makan, dan ruang publik.
Infografis panduan Ramadan 1447 H di Kota Palu yang mengatur operasional hiburan, rumah makan, dan ruang publik.

RADAR PALU - Pemerintah Kota Palu resmi menerbitkan panduan pelaksanaan Ramadan 1447 H. Aturan ini berlaku untuk pelaku usaha dan masyarakat selama bulan puasa.

Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4.3/0425/KESRA/2026 itu mengatur operasional hiburan malam, rumah makan, hingga penataan pedagang kaki lima (PKL). 

 

 

 

Tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol ditutup total. Ketentuan ini berlaku mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri. 

Rumah makan dan kafe tetap bisa beroperasi, namun wajib memasang tirai dan tidak memajang menu secara terbuka pada siang hari. Live music hanya diperbolehkan pukul 21.30–00.00 Wita.

Di ruang publik, masyarakat dilarang makan, minum, dan merokok secara terbuka pada siang hari.

Pemkot juga mengatur penataan PKL. Pedagang dilarang berjualan di trotoar, taman, dan ruang terbuka hijau, kecuali di lokasi yang telah ditetapkan. 

Selain itu, seluruh warga diminta menjaga kebersihan dan kerukunan antarumat beragama selama Ramadan.

Pemkot menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Kebijakan ini disosialisasikan untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tetap menghormati suasana ibadah selama bulan suci.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Surat Edaran Wali Kota Palu #Radar Palu #Ramadan 1447 H Palu #Operasional rumah makan Ramadan #PKL Kota Palu #Aturan hiburan malam Palu