RADAR PALU - Pemerintah Kota Palu resmi menerbitkan panduan pelaksanaan Ramadan 1447 H. Aturan ini berlaku untuk pelaku usaha dan masyarakat selama bulan puasa.
Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4.3/0425/KESRA/2026 itu mengatur operasional hiburan malam, rumah makan, hingga penataan pedagang kaki lima (PKL).
Tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol ditutup total. Ketentuan ini berlaku mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
Rumah makan dan kafe tetap bisa beroperasi, namun wajib memasang tirai dan tidak memajang menu secara terbuka pada siang hari. Live music hanya diperbolehkan pukul 21.30–00.00 Wita.
Di ruang publik, masyarakat dilarang makan, minum, dan merokok secara terbuka pada siang hari.
Pemkot juga mengatur penataan PKL. Pedagang dilarang berjualan di trotoar, taman, dan ruang terbuka hijau, kecuali di lokasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, seluruh warga diminta menjaga kebersihan dan kerukunan antarumat beragama selama Ramadan.
Pemkot menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Kebijakan ini disosialisasikan untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tetap menghormati suasana ibadah selama bulan suci.***
Editor : Muhammad Awaludin