Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Langkah Baru Sepasang Suami Istri di Palu, Mantap Memeluk Islam

Taswin • Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:34 WIB
Prosesi pengucapan dua kalimat syahadat oleh sepasang suami istri di Masjid Nurul Yaqin, Mamboro, Kota Palu.
Prosesi pengucapan dua kalimat syahadat oleh sepasang suami istri di Masjid Nurul Yaqin, Mamboro, Kota Palu.

RADAR PALU - Keputusan itu tidak diambil tergesa. Sepasang suami istri memilih datang ke Masjid Nurul Yaqin, Mamboro, Palu, lalu mengucapkan dua kalimat syahadat, Jumat (7/2).

Tanpa paksaan, keduanya merasa ingin menjalani hidup dengan keyakinan yang sama, setelah sebelumnya menikah secara adat dengan latar belakang agama berbeda. 

 

 

 

Prosesi pengislaman berlangsung sederhana dan tenang. Mualaf Center Sulawesi Tengah bersama pengurus Islamic Center Masjid Nurul Yaqin mendampingi proses tersebut hingga selesai. 

Ketua Mualaf Center Sulawesi Tengah, Koh Jeffry Gunawan, mengatakan keputusan masuk Islam lahir dari keyakinan pribadi pasangan tersebut.

“Mereka datang dengan kesadaran sendiri. Ini bukan paksaan,” ujarnya.

Pasangan ini berasal dari Kabupaten Mamasa. Sang suami, Aprianto (31), sebelumnya menganut kepercayaan adat. Sementara istrinya, Anggriani (25), sebelumnya beragama Katolik.

Keduanya mengaku menemukan ketenangan setelah memutuskan memeluk Islam. Bagi mereka, keputusan ini menjadi bagian dari langkah hidup bersama. 

“Sekarang rasanya hati lebih ringan dan tenang,” kata Aprianto singkat.

Hal serupa disampaikan Anggriani. Ia menyebut keputusan tersebut diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Tidak ada paksaan sama sekali,” ujarnya.

Dalam prosesi itu, Aprianto diberi nama Abdullah, yang berarti hamba Allah. Nama tersebut lazim diberikan kepada mualaf sebagai identitas baru dalam keislaman.

Pembina Yayasan Islamic Center Nurul Yaqin, Ustaz H. Basra, S.Ag, menjelaskan bahwa setelah memeluk Islam, pasangan tersebut dinyatakan sah sebagai suami istri secara agama, karena keduanya sama-sama non-Muslim sebelumnya. 

Meski demikian, pihak masjid tetap mengarahkan agar pernikahan resmi melalui KUA dilakukan, termasuk pengurusan administrasi kependudukan.

“Proses administrasi tetap kami dampingi agar mereka memiliki legalitas negara,” jelasnya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#mualaf Palu #Radar Palu #Masjid Nurul Yaqin #Mualaf Center Sulawesi Tengah #human interest Palu #syahadat Palu